KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengemas gerakan antikorupsi dengan pendekatan budaya Jawa. Pembacaan ikrar antikorupsi oleh ribuan PPPK Paruh Waktu tercatat dalam rekor MURI.
Pemecahan rekor ini diraih dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Melalui pembacaan Ikrar Antikorupsi dalam Tembang Macapat Pocung oleh 2.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Pemkab Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo berhasil mencatatkan Rekor MURI tingkat nasional dan dunia, Kamis (11/12/2025), di Taman Budaya Kulon Progo.
Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi juga melalui pendekatan budaya yang menyentuh nilai moral dan jati diri masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliati Ningsih menjelaskan bahwa rekor tersebut dicatatkan atas pembacaan ikrar antikorupsi dengan jumlah peserta terbanyak yang dilakukan secara serentak.
Artikel Terkait
“Pembacaan ikrar ini menjadi pengakuan MURI karena dilakukan oleh ribuan peserta sekaligus dan menggunakan Tembang Macapat Pocung sebagai media penyampaian pesan antikorupsi,” kata Yuliati.
Menurutnya, pemilihan tembang macapat bukan tanpa alasan. Pendekatan budaya dinilai lebih efektif dalam menanamkan nilai integritas kepada aparatur pemerintah.
“Kami ingin pesan antikorupsi disampaikan dengan cara yang dekat dengan tradisi masyarakat Jawa, sehingga mudah dipahami, dihayati, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
Selain pembacaan ikrar, rangkaian Hakordia 2025 juga diisi dengan Gelar Wicara bertema ‘Kolaborasi Budaya Wujudkan Satu Aksi Antikorupsi’, sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap bahaya dan dampak korupsi.
“Momentum ini menjadi fondasi kuat bagi ribuan PPPK yang baru diangkat untuk membangun budaya kerja berintegritas. Harapannya, PPPK ini benar-benar memahami risiko korupsi dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang jujur, bersih, dan bebas dari pungutan liar,” katanya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengapresiasi inovasi Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang mampu memadukan gerakan antikorupsi dengan kearifan lokal.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa budaya dapat menjadi jembatan yang efektif untuk menanamkan nilai integritas. Pesan moralnya kuat, mudah diterima, dan memberikan energi positif bagi seluruh aparatur pemerintah,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, penggunaan tembang macapat menjadi simbol bahwa nilai-nilai antikorupsi sejatinya sejalan dengan falsafah budaya Jawa yang menjunjung kejujuran dan tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala MURI Semarang Ari Andriani menyebutkan bahwa kegiatan ini tercatat sebagai rekor MURI ke-12.549, sekaligus diakui sebagai rekor nasional dan dunia.
“Kegiatan ini istimewa karena tidak hanya memecahkan rekor dari sisi jumlah peserta, tetapi juga mengangkat unsur budaya lokal melalui tembang macapat. Ini merupakan bentuk pelestarian budaya yang bernilai tinggi,” ujarnya.
















