Implementasikan KUHP Baru, Pemkab Kulon Progo Libatkan Warga Binaan dalam Kerja Sosial

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyaksikan penandatangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 mulai diimplementasikan di daerah. Kabupaten Kulon Progo siap mewujudkan kebijakan ini melalui pelibatan warga binaan dalam kegiatan kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026).

“Pidana kerja sosial memungkinkan warga binaan berkontribusi langsung melalui kegiatan kemasyarakatan seperti membersihkan lingkungan, merawat fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili.

Menurut dia, kerja sama ini berkaitan langsung dengan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP baru. Skema ini memberikan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan melalui pembinaan di tengah masyarakat.

Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang lebih manusiawi serta membantu mengendalikan tingkat hunian lapas dan rutan. Terlebih kondisi lembaga pemasyarakatan di DIY saat ini relatif kondusif untuk mendukung proses pembinaan.

Dalam kesempatan tersebut, Lili juga menyoroti kondisi Rutan Wates yang dinilai sudah tidak lagi representatif karena berada di kawasan perkotaan dan memiliki keterbatasan infrastruktur.

“Perlu solusi bersama untuk pemindahan Rutan Wates agar penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan lebih aman dan optimal,” katanya.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan, pemkab siap mendukung implementasi pidana kerja sosial, khususnya bagi warga binaan dengan pidana di bawah lima tahun.

“Melalui konsep asimilasi, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan pembangunan dan sosial dengan tetap melalui proses pembinaan dan pengawasan,” jelas Agung.

Nota kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan, layanan kesehatan dan sosial, konseling, pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga sinergi penanggulangan bencana mengingat Kulon Progo merupakan wilayah rawan bencana.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Atasi Stunting dan Sampah, Kota Yogyakarta Diguyur BKK Danais Rp41 Miliar pada 2026

YOGYAKARTA – Pemda DIY mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber Dana Keistimewaan (Danais) tahun 2026 sebesar Rp41,3 miliar untuk ...

Ekbis

Kampung Lele Asap Jati, Ikon Kuliner Baru Kulon Progo yang Diminati Warga Bandung

KULON PROGO – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto yang akrab disapa Titiek Soeharto meresmikan Kampung Lele Asap ...

Ekbis

Lawan Inflasi, Bengkulu Pinang Hasil Bumi Kulon Progo

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DIY sepakat untuk melakukan kerja sama dalam menekan inflasi. Salah satu kesepakatan untuk menampung ...

News

Gelar Munas di Yogyakarta, Partai Ummat Pasang Target Menang di Pemilu 2029

YOGYAKARTA – Partai Ummat secara mencanangkan target menang dalam Pemilu 2029. Ambisi tersebut digaungkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar ...

Tokoh

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto: APBD Turun, Butuh Penyelamatan Fiskal

YOGYAKARTA – Kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat mengakibatkan penurunan anggaran pada APBD DIY. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut di ...

News

2 Tahun Buron, Warga Negara Jerman Ditangkap di Parangtritis

YOGYAKARTA – Deburan ombak Pantai Parangtritis biasanya menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan pesisir selatan Bantul. Namun, ...

Tinggalkan komentar