KULON PROGO – Alih-alih menikmati liburan sebagai pelancong, sepasang warga negara asing (WNA) asal Kolombia justru harus berurusan dengan hukum setelah terciduk mengamen di jalanan Yogyakarta. Mereka menyalahgunakan izin tinggal demi menyambung hidup, keduanya kini mendekam di ruang detensi dan terancam segera dipulangkan paksa ke negaranya.
Dua WNA berinisial GM (30) dan LV (26) diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo saat tengah melakukan aksi akrobatik di Simpang Empat Druwo, Bantul. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata, namun justru menggalang donasi dari pengguna jalan.
“Mereka bukan suami istri, tapi sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa. Alasan mereka mengamen karena kehabisan uang untuk membayar penginapan dan makan,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kulon Progo, Selasa (21/04/2026).
Artikel Terkait
Perjalanan Panjang yang Berakhir di Ruang Detensi Kisah pelarian backpacker ini bermula saat mereka masuk melalui Batam pada 23 Maret 2026. Dengan modal seadanya, mereka melintasi Jambi, Palembang, Jakarta, hingga Bandung sebelum akhirnya tiba di Yogyakarta pada awal April.
Nahas, setibanya di Kota Gudeg, kantong mereka menipis. Selama sepekan terakhir, GM dan LV nekat melakukan aksi akrobat di lampu merah guna mengumpulkan rupiah demi bertahan hidup. Sayangnya, kreativitas di tempat yang salah ini justru melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang asing yang melanggar peruntukan visanya.
“Kami sedang memproses deportasi untuk keduanya. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Kolombia,” tegas Wahyudiantoro.
Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi para wisatawan mancanegara bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan uang atau donasi di Indonesia wajib memiliki izin yang sesuai, bukan sekadar menggunakan visa kunjungan wisata.



















