Kehabisan Bekal 2 WNA Kolombia Malah Ngamen di Bantul, Terancam Deportasi

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Kantor Imigrasi Kulon Progo menangkap dua warga Kolombia yang ngamen di jalan karena kehabisan bekal. (foto: istimewa)

KULON PROGO – Alih-alih menikmati liburan sebagai pelancong, sepasang warga negara asing (WNA) asal Kolombia justru harus berurusan dengan hukum setelah terciduk mengamen di jalanan Yogyakarta. Mereka menyalahgunakan izin tinggal demi menyambung hidup, keduanya kini mendekam di ruang detensi dan terancam segera dipulangkan paksa ke negaranya.

Dua WNA berinisial GM (30) dan LV (26) diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo saat tengah melakukan aksi akrobatik di Simpang Empat Druwo, Bantul. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata, namun justru menggalang donasi dari pengguna jalan.

“Mereka bukan suami istri, tapi sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa. Alasan mereka mengamen karena kehabisan uang untuk membayar penginapan dan makan,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kulon Progo, Selasa (21/04/2026).

Perjalanan Panjang yang Berakhir di Ruang Detensi Kisah pelarian backpacker ini bermula saat mereka masuk melalui Batam pada 23 Maret 2026. Dengan modal seadanya, mereka melintasi Jambi, Palembang, Jakarta, hingga Bandung sebelum akhirnya tiba di Yogyakarta pada awal April.

Nahas, setibanya di Kota Gudeg, kantong mereka menipis. Selama sepekan terakhir, GM dan LV nekat melakukan aksi akrobat di lampu merah guna mengumpulkan rupiah demi bertahan hidup. Sayangnya, kreativitas di tempat yang salah ini justru melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang asing yang melanggar peruntukan visanya.

“Kami sedang memproses deportasi untuk keduanya. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Kolombia,” tegas Wahyudiantoro.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi para wisatawan mancanegara bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan uang atau donasi di Indonesia wajib memiliki izin yang sesuai, bukan sekadar menggunakan visa kunjungan wisata.

Rekomendasi Untuk Anda

News

My Esti Wijayati Kunjungi Sekolah Rakyat Kulon Progo, Beri Catatan dan Apresiasi

KULON PROGO – Suasana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi I (SRT) Kulonprogo pada Jumat (31/7/2026) tampak ...

Ekbis

Muscab BPC Gapensi Kulon Progo X, Kolaborasi dan Mutu Harus Ditingkatkan

KULON PROGO – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ...

Ekbis

Konsisten Sejak 2013, HS Surya Group Berangkatkan 156 Karyawan Umrah Gratis

MAGELANG – HS Surya Group kembali memberangkatkan 156 karyawan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, Senin (3/8/2026). Program ...

Olahraga

461 Atlet Bertanding di Kejurda III NPCI DIY 2026 Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten/kota se-DIY bertanding dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) III National Paralympic Committee ...

News

Putus Rantai Kemiskinan, 359 Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Mulai Jalani MPLS Gratis

KULON PROGO – Langkah nyata memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dimulai. ...

News

Cegah Warga Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN UGM Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan

KULON PROGO Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah nyata untuk melindungi warga Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, dari ...

Tinggalkan komentar