Kehabisan Bekal 2 WNA Kolombia Malah Ngamen di Bantul, Terancam Deportasi

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Kantor Imigrasi Kulon Progo menangkap dua warga Kolombia yang ngamen di jalan karena kehabisan bekal. (foto: istimewa)

KULON PROGO – Alih-alih menikmati liburan sebagai pelancong, sepasang warga negara asing (WNA) asal Kolombia justru harus berurusan dengan hukum setelah terciduk mengamen di jalanan Yogyakarta. Mereka menyalahgunakan izin tinggal demi menyambung hidup, keduanya kini mendekam di ruang detensi dan terancam segera dipulangkan paksa ke negaranya.

Dua WNA berinisial GM (30) dan LV (26) diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo saat tengah melakukan aksi akrobatik di Simpang Empat Druwo, Bantul. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata, namun justru menggalang donasi dari pengguna jalan.

“Mereka bukan suami istri, tapi sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa. Alasan mereka mengamen karena kehabisan uang untuk membayar penginapan dan makan,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kulon Progo, Selasa (21/04/2026).

Perjalanan Panjang yang Berakhir di Ruang Detensi Kisah pelarian backpacker ini bermula saat mereka masuk melalui Batam pada 23 Maret 2026. Dengan modal seadanya, mereka melintasi Jambi, Palembang, Jakarta, hingga Bandung sebelum akhirnya tiba di Yogyakarta pada awal April.

Nahas, setibanya di Kota Gudeg, kantong mereka menipis. Selama sepekan terakhir, GM dan LV nekat melakukan aksi akrobat di lampu merah guna mengumpulkan rupiah demi bertahan hidup. Sayangnya, kreativitas di tempat yang salah ini justru melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang asing yang melanggar peruntukan visanya.

“Kami sedang memproses deportasi untuk keduanya. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Kolombia,” tegas Wahyudiantoro.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi para wisatawan mancanegara bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan uang atau donasi di Indonesia wajib memiliki izin yang sesuai, bukan sekadar menggunakan visa kunjungan wisata.

Rekomendasi Untuk Anda

Pariwisata

Setmilpres Verifikasi Usulan Satyalancana Kepariwisataan GKR Bendara di Kulon Progo

KULON PROGO – Tim Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Kementerian Sekretariat Negara melaksanakan verifikasi lapangan terkait usulan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana ...

News

TPQ An-Nur Tawangsari Kulon Progo Wisuda 35 Santri, Tertua Usia 46 Tahun

KULON PROGO – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) An-Nur menggelar Haflah Attasyakur Lil Ikhtitam ke-V di Halaman Musala An-Nur, Padukuhan Kopok ...

Olahraga

Mbok Ting Ting Juara Cornida Cup XXI 2026, Tundukkan Amphibie 3-0

KULON PROGO – Tim bola voli Mbok Ting Ting berhasil keluar sebagai Juara I dalam Turnamen Bola Voli Antardusun Cornida ...

News

Penantian 5 Tahun Berakhir, BPN dan Pemkab Kulon Progo Percepat Pencairan Ganti Rugi Bandara YIA

KULON PROGO – Rasa haru dan lega menyelimuti para pemilik lahan terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Penantian panjang ...

Ekbis

Dorong Produktivitas dan Efisiensi Petani, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan Senilai Rp10,4 Miliar

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendistribusikan 42 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) tahap keempat kepada kelompok tani ...

News

Kunjungi SMPN 3 Kokap, Bupati Kulon Progo Ingatkan Siswa Jauhi Judol dan Bullying

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengingatkan para siswa untuk mewaspadai bahaya judi online, paham radikalisme, dan aksi ...

Tinggalkan komentar