KULON PROGO – Komisi C DPRD DIY melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di permukiman penduduk di Terbah, Wates, Kulon Progo, Selasa (13/1/2026). Kawasan ini masuk dalam satuan ruang strategis (SRS) Kota Wates yang masuk dalam kategori kumuh dan menjadi langganan banjir.
Anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad mengatakan, mendasarkan pada Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 2 Tahun 2017 secara spesifik mengamanatkan Kota Wates sebagai SRS. SRS merupakan kawasan-kawasan dengan nilai historis, adat, dan budaya tinggi yang perlu dilestarikan.
Hanya saja, kawasan Pemukiman Terbah masuk dalam kawasan kumuh yang rutin menjadi langganan banjir. Hal ini menunjukkan pengembangan untuk kesejahteraan masyarakat tak terwujud.
Artikel Terkait
“Penanganan di Wates akan disinkronkan dengan program RPJMD, khususnya terkait infrastruktur untuk mengatasi masalah drainase dan banjir yang sudah berlangsung puluhan tahun,” katanya.
Menurut Lilik, permukiman Terbah masuk kategori kawasan kumuh atas dasar penilaian yang merujuk pada buruknya sanitasi, drainase, akses jalan, hingga kepadatan penduduk. DPRD DIY mendorong DPUP ESDM DIY melakukan perbaikan untuk kawasan pemukiman Terbah, khususnya perbaikan drainase, untuk mencegah banjir.
Anggota Komisi C DPRD DIY Aslam Ridlo mengatakan, penataan kawasan kumuh Pemukiman Terbah diperlukan, tetapi tidak masuk dalam RPJMD 2022-2027. Untuk mengantisipasi hal ini ada opsi penggunaan dana keistimewaan yang fokus pada pengentasan banjir dan kawasan kumuh.
“Bisa menggunakan BKKK yang diambilkan dari Danais untuk mengentasan banjir dan kawasan kumuh,” katanya.
Ketua RW Terbah, Sujud Triyanto mengaku ada sekitar 77 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan ini. Setiap tahun mereka menghadapi ancaman banjir.
“Setiap tahun jadi langganan banjir,” kata Sujud.



















