KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari mulai 30 Oktober hingga 12 November 2025. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi terjadinya bencana.
“(SK) sudah saya tandatangani,” kata Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, Senin (3/11/2024).
Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam menyusun program guna mengantisipasi penanggulangan bencana. Alokasi anggaran bencana juga sudah dialokasikan dalam APBD 2025.
“Mudah-mudahan tidak terjadi kondisi kedaruratan bencana di Kulon Progo,” ujar Agung.
Artikel Terkait
Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo, Setiawan Tri Widada mengatakan, penetapan Ststus Tanggap bencana ditempuh sebagai respon atas dinamika cuaca. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah mengeluarkan imbauan kewaspadaan.
“Dengan status Tanggap Darurat, maka alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD bisa digunakan untuk mendukung penanganan bencana,” katanya.
Setiawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya di musim penghujan ini. Terutama yang tinggal di daerah yang rawan longsor, banjir dan pohon tumbang.















