KULON PROGO – Polda DIY dan bea cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri. Dua orang kurir ditangkap ketika turun dari pesawat dengan rute Kuala Lumpur-YIA.
Dua tersangka yang ditangkap AP (27) warga Pringsewu, Lampung dan MNF (29) warga Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah. Keduanya terbang dari Malaysia tujuan YIA dalam satu pesawat, namun tidak saling mengenal. Pergerakan keduanya dipandu P warga Malaysia yang saat ini masih buron (DPO).
“Kedua pelaku ditangkap di Bandara YIA hari Minggu 22 Juni lalu,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan ini dilakukan petugas saat tersangka AP turun dari pesawat. Petugas bea cukai yang curiga memeriksa koper yang dibawa AP dengan mesin x-ray. Hasilnya ditemukan tisu basah warna orange sebanyak 10 paks, yang setiap bungkusnya berisi 100 lembar.
“Dari pengujian dengan narcotest dan hasilnya positif mengandung metamfetamina,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, handphone milik AP berbunyi dan ada chat dari P (DPO) jika sudah ditunggu oleh MNF di area kedatangan. Saat itu petugas bea cukai berkoordinasi dengan kepolisian dan menangkap MNF.
“Ini modus baru peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan media tisu,” kata Ihsan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait