BANTUL – Polres Bantul berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) secara illegal. Kasus ini terbongkar setelah anggota polisi menyamar sebagai warga biasa untuk membeli miras.
Kasus ini berhasil diungkap Satuan Samapta Polres Bantul di Dusun Badan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, pada Kamis (18/6/2026) malam. Petugas mengamankan penjual berinisial AS alias Grandong berikut barang bukti 38 botol miras siap edar.
“Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti 38 botol miras siap edar,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (20/6/2026).
Artikel Terkait
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal. Pelaku selama ini sudah menjadi target namun dikenal licin. Petugas kemudian melakukan penyamaram (undercover buying).
“Strategi ini cukup ampuh, pelaku sama sekali tidak menyadari bahwa konsumen yang datang malam itu adalah aparat penegak hukum,” katanya.
Begitu transaksi berhasil, tim yang bersiaga langsung melakukan penggerebekan. Barang bukti miras ilegal disembunyikan di samping rumah untuk mengelabui warga.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.



















