Pemanfaatan Ruang di Kawasan Aerotropolis Rentan dengan Konflik

Sayoto Ashwan

FGD terkait sanksi pelanggaran tata ruang di Aula Adikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (27/10/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyoroti beberapa persoalan tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Keberadaan Bandara YIA, mengharuskan adanya konsekuensi yang harus dipenuhi karena rawan memunculkan konflik.

“Beberapa persoalan tata ruang di Kulon Progo, di antaranya kawasan Temon yang berada dalam radius 15 kilometer dari Bandara YIA atau kawasan Aerotropolis, serta kawasan pesisir selatan yang berpotensi menimbulkan konflik akibat pemanfaatan pasir besi,” kata Agung pada Forum Group Discussion di Aula Adikarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, perlunya kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat dan izin pemanfaatan tanah di kawasan tersebut. Pendampingan dan bimbingan sangat diperlukan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai pembangunan justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” tutur Agung.

FGD ini mengusung tema “Penyusunan Kajian Teknis dan Hukum untuk Penetapan Tindakan/Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (TPPR)”.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto mengatakan, FGD ini merupakan bagian dari tahapan penting terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Hasil audit 2021 ada lima kategori pelanggaran di lima kalurahan dan empat kapanewon.

“Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat memahami pentingnya pemanfaatan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.

Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang bukan sekadar pemberian hukuman. Melainkan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk mewujudkan hukum yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum.

“Sosialisasi mengenai pemanfaatan ruang terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang, Agus Sutanto mengatakan, dari hasil evaluasi, hanya 13 persen daerah yang memiliki kinerja pengendalian tata ruang efektif. Sementara 87 persen lainnya masih belum optimal.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Agus.

Lemahnya perencanaan tata ruang disebabkan ketidakjelasan batas dan syarat pemanfaatan lahan. Hal ini berdampak pada sulitnya proses penindakan di lapangan. Perlu aturan yang tegas yang fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perkembangan zaman.

“Perlu pengendalian yang ketat pada kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan rawan bencana, kawasan resapan air, serta kawasan objek vital nasional seperti bandara,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Prakiraan Cuaca Wilayah DIY 3 Hari Kedepan, BMKG: Bakal Terjadi Hujan Lebat

KULON PROGO – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bakal terjadi hujan lebat yang akan mengguyur wilayah DIY mulai ...

News

2.400 Pemuda Bersihkan Pantai Trisik Jelang Sumpah Pemuda

KULON PROGO – Sebanyak 2.400 pemuda daru berbaga komunitas dan kelompok melaksanakan aksi bersih Pantai Trisik di Kapanewon Galur, Kulon ...

News

Pemanfaatan Ruang di Kawasan Aerotropolis Rentan dengan Konflik

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyoroti beberapa persoalan tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Kulon ...

Pariwisata

Diikuti 1.474 Penjemparing, Gladen Ageng Jemparingan Kulonprogo 2025 Pecahkan Rekor MURI

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali mencatatkan dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam Gladen Ageng Jemparingan di Alun-alun ...

News

Art for Children 2025 Sukses Tampilkan Laskar Pareanom

KULON PROGO – Sebanyak 50 anak-anak dari berbagai kapanewon di Kulon Progo yang tergabung dalam Art for Children (AFC) 2025 ...

Pariwisata

Menoreh Tourism Festival 2025, Tampilkan Atraksi Seni dari 22 Daerah di Indonesia

KULON PROGO – Event Menoreh Tourism Festival 2025 yang digelar Dinas Pariwisata Kulon Progo berlangsung meriah Sabtu (25/10/2025). Event yang ...

Tinggalkan komentar