Pemanfaatan Ruang di Kawasan Aerotropolis Rentan dengan Konflik

Sayoto Ashwan

FGD terkait sanksi pelanggaran tata ruang di Aula Adikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (27/10/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyoroti beberapa persoalan tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Keberadaan Bandara YIA, mengharuskan adanya konsekuensi yang harus dipenuhi karena rawan memunculkan konflik.

“Beberapa persoalan tata ruang di Kulon Progo, di antaranya kawasan Temon yang berada dalam radius 15 kilometer dari Bandara YIA atau kawasan Aerotropolis, serta kawasan pesisir selatan yang berpotensi menimbulkan konflik akibat pemanfaatan pasir besi,” kata Agung pada Forum Group Discussion di Aula Adikarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, perlunya kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat dan izin pemanfaatan tanah di kawasan tersebut. Pendampingan dan bimbingan sangat diperlukan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai pembangunan justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” tutur Agung.

FGD ini mengusung tema “Penyusunan Kajian Teknis dan Hukum untuk Penetapan Tindakan/Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (TPPR)”.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto mengatakan, FGD ini merupakan bagian dari tahapan penting terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Hasil audit 2021 ada lima kategori pelanggaran di lima kalurahan dan empat kapanewon.

“Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat memahami pentingnya pemanfaatan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.

Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang bukan sekadar pemberian hukuman. Melainkan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk mewujudkan hukum yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum.

“Sosialisasi mengenai pemanfaatan ruang terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang, Agus Sutanto mengatakan, dari hasil evaluasi, hanya 13 persen daerah yang memiliki kinerja pengendalian tata ruang efektif. Sementara 87 persen lainnya masih belum optimal.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Agus.

Lemahnya perencanaan tata ruang disebabkan ketidakjelasan batas dan syarat pemanfaatan lahan. Hal ini berdampak pada sulitnya proses penindakan di lapangan. Perlu aturan yang tegas yang fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perkembangan zaman.

“Perlu pengendalian yang ketat pada kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan rawan bencana, kawasan resapan air, serta kawasan objek vital nasional seperti bandara,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

IAS Terampil Batch 2, Bekali Warga Sekitar Bandara YIA Keterampilan dan Sertifikasi Facility Care

KULON PROGO – InJourney Aviation Services (IAS) membuka peluang baru bagi warga sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) melalui Program IAS ...

Ekbis

UPN Veteran Yogyakarta Angkat Isu Minerba Berkelanjutan dalam Visi Indonesia Emas 2045

SLEMAN – Pengelolaan mineral dan batubara yang berkelanjutan menjadi sorotan dalam Sidang Terbuka Senat Dies Natalis ke-67 UPN “Veteran” Yogyakarta, ...

Olahraga

YIA Grow Run 2026, Perkuat Sport Tourism dan Kampanye Keberlanjutan Kulon Progo

KULON PROGO – Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) akan menjadi lintasan lari yang berbeda dari biasanya. Mengusung semangat “Steps Towards ...

News

Tak Perlu Takut Kerja ke Luar Negeri, Kulon Progo Siapkan Jalur Aman bagi Lulusan SMK

KULON PROGO – Peluang kerja luar negeri bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kulon Progo kian terbuka lebar. ...

News

Pelajar Kulon Progo Jadi Garda Pencegahan Utama HIV/AIDS di Lingkungan Sekolah

KULON PROGO – Kasus Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan penurunan signifikan pada tahun 2025. ...

News

HKSN 2025 di Kulon Progo, Merawat Solidaritas, Kuatkan Kepedulian Sosial

KULON PROGO – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali diteguhkan dalam peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025 yang digelar ...

Tinggalkan komentar