Pemanfaatan Ruang di Kawasan Aerotropolis Rentan dengan Konflik

Sayoto Ashwan

FGD terkait sanksi pelanggaran tata ruang di Aula Adikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (27/10/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyoroti beberapa persoalan tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Keberadaan Bandara YIA, mengharuskan adanya konsekuensi yang harus dipenuhi karena rawan memunculkan konflik.

“Beberapa persoalan tata ruang di Kulon Progo, di antaranya kawasan Temon yang berada dalam radius 15 kilometer dari Bandara YIA atau kawasan Aerotropolis, serta kawasan pesisir selatan yang berpotensi menimbulkan konflik akibat pemanfaatan pasir besi,” kata Agung pada Forum Group Discussion di Aula Adikarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, perlunya kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat dan izin pemanfaatan tanah di kawasan tersebut. Pendampingan dan bimbingan sangat diperlukan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai pembangunan justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” tutur Agung.

FGD ini mengusung tema “Penyusunan Kajian Teknis dan Hukum untuk Penetapan Tindakan/Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (TPPR)”.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto mengatakan, FGD ini merupakan bagian dari tahapan penting terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Hasil audit 2021 ada lima kategori pelanggaran di lima kalurahan dan empat kapanewon.

“Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat memahami pentingnya pemanfaatan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.

Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang bukan sekadar pemberian hukuman. Melainkan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk mewujudkan hukum yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum.

“Sosialisasi mengenai pemanfaatan ruang terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang, Agus Sutanto mengatakan, dari hasil evaluasi, hanya 13 persen daerah yang memiliki kinerja pengendalian tata ruang efektif. Sementara 87 persen lainnya masih belum optimal.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Agus.

Lemahnya perencanaan tata ruang disebabkan ketidakjelasan batas dan syarat pemanfaatan lahan. Hal ini berdampak pada sulitnya proses penindakan di lapangan. Perlu aturan yang tegas yang fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perkembangan zaman.

“Perlu pengendalian yang ketat pada kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan rawan bencana, kawasan resapan air, serta kawasan objek vital nasional seperti bandara,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

RSUD Wates Kembangkan Teknologi Minimal Invasif

KULON PROGO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates mengembangkan teknologi kinimal invasif untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Teknologi ini ...

News

Ulang Tahun, Bupati Agung Setyawan Santuni Anak Yatim Piatu

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan merayakan ulang tahun ke-56, dengan mengundang anak-anak yatim piatu di rumah dinas ...

News

Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan, BPK Dukung Penuntasan Kasus TBC di Kulon Progo

YOGYAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY telah memeriksa kinerja Pemkab Kulon Progo dalam menuntaskan kasus TBC. Pemeriksaan menyangkut ...

News

Polsek Panjatan Mediasi ABG yang akan Tawuran di Garongan

KULON PROGO – Jajaran Polsek Panjatan memediasi penyelesaian kasus yang memicu rencana aksi tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar SMP dan ...

News

Keren, Mahasiswa KKN UNY di Tirtorahayu Ubah Sampah Sabut Kelapa Jadi Pot Bunga Cantik

KULON PROGO – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang melaksanakan kuliah kerja nyata di Padukuhan Potrowangsan, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo ...

News

BPSDM Komdigi Bekali Masyarakat Hadapi Ancaman Siber

YOGYAKARTA – Upaya meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman siber terus dilakukan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM ...

Tinggalkan komentar