Pemkab Kulon Progo Siap Kelola Aduan Masyarakat secara Cepat dan Transparan

Sayoto Ashwan

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Riris Puspita menjadi nara sumber peningkatkan pengelolaan aduan di Ruang sermo Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

42 Narapidana di Rutan Kelas IIB Wates Terima Remisi

KULON PROGO – Sebanyak 42 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, mendapatkan remisi khusus pada hari raya ...

NewsPariwisata

Duka di Hari Lebaran, Ditinggal Salat Id Istri Petani di Galur Tewas Terbakar

KULON PROGO – Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi duka mendalam bagi keluarga Sumarjo, warga Gupit, ...

News

Polsek Kalibawang Ungkap Kasus Curanmor, 2 Residivis Ditangkap

KULON PROGO – Jajaran Reskrim Polsek Kalibawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banjararum, Kalibawang pada ...

Ekbis

PT Sung Chang Indonesia Bagikan THR Rp3,3 Miliar

KULON PROGO – PT Sung Chang Indonesia (SCI) membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan pekerja yang ada di Kulon ...

News

Potret Toleransi di Kulon Progo, Bupati Temui Umat Hindu Jelang Hari Raya Nyepi

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Bumi Menoreh. Bupati Kulon Progo ...

News

79 Tahun Kalurahan Sentolo: Merawat Tradisi dan Budaya dalam Kehidupan Masyarakat

KULON PROGO – Puncak Peringatan hari ulang Tahun (HUT) Kalurahan Sentolo digelar dengan upacara di lapangan SD N 2 Sentolo, ...

Tinggalkan komentar