Pemkab Kulon Progo Siap Kelola Aduan Masyarakat secara Cepat dan Transparan

Sayoto Ashwan

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Riris Puspita menjadi nara sumber peningkatkan pengelolaan aduan di Ruang sermo Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Ikrar Antikorupsi dalam Tembang Pocung Antarkan Kulon Progo Cetak Rekor MURI

KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengemas gerakan antikorupsi dengan pendekatan budaya Jawa. Pembacaan ikrar ...

Pariwisata

Air Mata Syukur Iringi Pengangkatan 2.018 PPPK Paruh Waktu Kulon Progo

KULON PROGO – Tangis haru dan senyum lega menyatu di Taman Budaya Kulon Progo saat ribuan PPPK Paruh Waktu akhirnya ...

News

Raih Predikat “Sangat Inovatif”, Kulon Progo Borong Penghargaan IGA 2025

KULON PROGO – Laju inovasi Kabupaten Kulon Progo kian tak terbendung. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menorehkan prestasi di tingkat ...

News

Merawat Warisan Leluhur, Seniman dan Budayawan Kulon Progo Terima Penghargaan 2025

KULON PROGO – Dedikasi panjang para pelaku seni dan budaya Kulon Progo dalam menjaga warisan leluhur mendapat apresiasi dari Pemerintah ...

Pariwisata

Foto Kostum Belanda Jadi Cerita Baru di Jantung Wisata Yogyakarta

YOGYAKARTA – Suasana sore di kawasan Malioboro, Yogyakarta terasa sedikit berbeda dari biasanya. Hiruk pikuk wisatawan memenuhi jalur pedestrian. Namun ...

Ekbis

ISIF 2025, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Percepatan SDGs Indonesia

YOGYAKARTA – Indonesia Social Investment Forum (ISIF) 2025 digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, selama tiga hari, 9–11 Desember 2025. Forum ...

Tinggalkan komentar