KULON PROGO – Upaya pemberantasan peredaran miras terus dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kulon Progo. Setelah menutup beberapa outlet yang menjual miras ilegal, polisi kembali membongkar peredaran miras secara Cash on Delivery (COD), Jumat (15/11/2024).
Terungkapnya peredaran miras dengan sistem COD ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian bergerak dan menangkap HN di wilayah Sogan, Wates.
“COD ini menjadi modus peredaran miras baru, dan kami bisa mengungkap penjualnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, Minggu (17/11/2024).
Artikel Terkait
Dari penangkapan ini petugas kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya petugas menemukan gudang di wilayah Kokap dengan barang bukti sebanyak 246 botol miras pabrikan dengan berbagai merk dan kemasan.
“HN ini sebelumnya bekerja di salah satu outlet yang telah disegel. HN ditangkap setelah melakukan transaksi COD dengan pembeli miras tanpa izin,” katanya.
Polres Kulonprogo akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Sebelumnya pada akhir bulan Oktober lalu, petugas telah memusnahkan 1.263 botol miras hasil sitaan dari kegiatan razia sebelumnya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kami apresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kulonprogo. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, kami tidak dapat bekerja dengan maksimal,” katanya.
Polres Kulonprogo akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.