Polres Kulonprogo Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik 2024

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Kapolres Kulon Progo AKBp Wilson BUgner F Pasaribu menerima penghargaan penyelenggara Pelayanan Publik Trebaik 2024 dari ORI di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). (foto: dok/Polres Kulon Progo)

KULON PROGO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali memberikan penghargaan kepada Polres Kulon progo atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Polres Kulon Progo menjadi yang terbaik di antara polres lain dengan nilai 97,61.

Secara simbolis, penghargaan diserahkan anggota ORI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, pada rangkaian awarding di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) malam.

“Kami apresiasi peningkatan signifikan dalam mutu pelayanan publik selama periode 2021 hingga 2024. Terdapat lonjakan penyelenggara yang masuk zona hijau, dari 179 penyelenggara pada tahun 2021 menjadi 494 di 2024,” kata Dadan.

Masyarakat juga ikut aktif berpartisipasi dalam menilai layanan publik. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap kualitas pelayanan.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan, serta tekad aparatur negara untuk bertransformasi menuju pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Dadan.

Ombudsman kini mendorong penyelenggara untuk tidak hanya memenuhi ekspektasi masyarakat. Namun harus membangun hubungan yang solid dengan masyarakat demi menciptakan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan terpercaya.

“Kami berharap instansi-instansi ini dapat terus melakukan perbaikan dalam kinerja dan kualitas pelayanan mereka,” imbuhnya.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, prestasi ini tidak lepas dari asistensi tim penilai Ombudsman, dan petunjuk Kapolda DIY serta kerja keras seluruh personel Polres Kulon Progo. Kapolres berjanji untuk terus melakukan perbaikan untuk mempertahankan predikat layanan publik terbaik.

Dalam memberikan pelayanan, Polres Kulon Progo berpedoman pada Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan ombudsman RI huruf a no 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuahn terhadap standar pelayan publik

“Kami selalu meningkatkan kompetensi petugas layanan, meningkatkan kualitas sarpras, menyiapkan dasar hukum dan menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan hingga akses disabilitas,” ujar Kapolres.

Selain itu juga dilakukan monitoring, evaluasi asistensi dan supervisi ke unit pelayanan publik baik di polres maupun polsek jajaran secara periodik dan berkelanjutan guna perbaikan pelayanan publik.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

Muscab BPC Gapensi Kulon Progo X, Kolaborasi dan Mutu Harus Ditingkatkan

KULON PROGO – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ...

Ekbis

Konsisten Sejak 2013, HS Surya Group Berangkatkan 156 Karyawan Umrah Gratis

MAGELANG – HS Surya Group kembali memberangkatkan 156 karyawan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, Senin (3/8/2026). Program ...

Olahraga

461 Atlet Bertanding di Kejurda III NPCI DIY 2026 Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten/kota se-DIY bertanding dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) III National Paralympic Committee ...

News

Putus Rantai Kemiskinan, 359 Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Mulai Jalani MPLS Gratis

KULON PROGO – Langkah nyata memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dimulai. ...

News

Cegah Warga Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN UGM Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan

KULON PROGO Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah nyata untuk melindungi warga Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, dari ...

News

Puluhan Tahun Kering, 30 Hektare Lahan Pertanian di Temon Hanya Andalkan Hujan dan Pompa

KULON PROGO – Sekitar 30 hektare lahan pertanian di bagian selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Kulon Progo meliputi kawasan ...

Tinggalkan komentar