Satpol PP Kulon Progo Tangkap 3 Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

Sayoto Ashwan

Petugas Satpol PP mengamankan ratusan botol miras dari tiga pedagang di Kulon Progo, Rabu (26/3/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) ilegal selama bulan Ramadhan. Tiga orang pedagang ditetapkan sebagai terrsangka.

Tiga tersangka yang ditangkap IP (perempuan) warga Gamping Sleman yang tinggal di Pengasih. Dua tersangka lain DR (laki-laki) warga Wates, dan AL (laki-laki) warga Nanggulan. Ketiganya terbukti menjual miras ilegal.

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol,” kata Plt Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono, Rabu (26/03/2025).

Tersangka IP merupakan pemain baru dalam peredaran mihol. Sedangkan dua tersangka lain merupakan muka lama. Modus yang dilakukan IP dengan membuka toko kelontong yang salah satunya menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Sedangkan DR membuka tempat hiburan karaoke di Wates dna memiliki outlet mihol di Nanggulan.

Budi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras. Warga merasa terganggung dengan keberadaan tempat tersebut.

Dari informasi inilah dilakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya petugas amengamankan 77 botol miras di Pengasih, 22 botol di Wates dan 164 botol di Nanggulan.

“MIras ini memiliki kandungan alkohol golongan A sampai C,” katanya.

Barang bukti miras yang disita, sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates. Saat ini proses hukum masih berlanjut. Ketiganya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulon Progo, Rochmat Budianto mengatakan, AL merupakan pemain lama yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2019. Dia kembali ditangkap karena mengedarkan miras ilegal.

“Barang bukti yang diamankan saat ini memang lebih banyak,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

IAS Terampil Batch 2, Bekali Warga Sekitar Bandara YIA Keterampilan dan Sertifikasi Facility Care

KULON PROGO – InJourney Aviation Services (IAS) membuka peluang baru bagi warga sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) melalui Program IAS ...

Ekbis

UPN Veteran Yogyakarta Angkat Isu Minerba Berkelanjutan dalam Visi Indonesia Emas 2045

SLEMAN – Pengelolaan mineral dan batubara yang berkelanjutan menjadi sorotan dalam Sidang Terbuka Senat Dies Natalis ke-67 UPN “Veteran” Yogyakarta, ...

Olahraga

YIA Grow Run 2026, Perkuat Sport Tourism dan Kampanye Keberlanjutan Kulon Progo

KULON PROGO – Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) akan menjadi lintasan lari yang berbeda dari biasanya. Mengusung semangat “Steps Towards ...

News

Tak Perlu Takut Kerja ke Luar Negeri, Kulon Progo Siapkan Jalur Aman bagi Lulusan SMK

KULON PROGO – Peluang kerja luar negeri bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kulon Progo kian terbuka lebar. ...

News

Pelajar Kulon Progo Jadi Garda Pencegahan Utama HIV/AIDS di Lingkungan Sekolah

KULON PROGO – Kasus Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan penurunan signifikan pada tahun 2025. ...

News

HKSN 2025 di Kulon Progo, Merawat Solidaritas, Kuatkan Kepedulian Sosial

KULON PROGO – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali diteguhkan dalam peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025 yang digelar ...

Tinggalkan komentar