Satpol PP Kulon Progo Tangkap 3 Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

Sayoto Ashwan

Petugas Satpol PP mengamankan ratusan botol miras dari tiga pedagang di Kulon Progo, Rabu (26/3/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) ilegal selama bulan Ramadhan. Tiga orang pedagang ditetapkan sebagai terrsangka.

Tiga tersangka yang ditangkap IP (perempuan) warga Gamping Sleman yang tinggal di Pengasih. Dua tersangka lain DR (laki-laki) warga Wates, dan AL (laki-laki) warga Nanggulan. Ketiganya terbukti menjual miras ilegal.

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol,” kata Plt Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono, Rabu (26/03/2025).

Tersangka IP merupakan pemain baru dalam peredaran mihol. Sedangkan dua tersangka lain merupakan muka lama. Modus yang dilakukan IP dengan membuka toko kelontong yang salah satunya menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Sedangkan DR membuka tempat hiburan karaoke di Wates dna memiliki outlet mihol di Nanggulan.

Budi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras. Warga merasa terganggung dengan keberadaan tempat tersebut.

Dari informasi inilah dilakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya petugas amengamankan 77 botol miras di Pengasih, 22 botol di Wates dan 164 botol di Nanggulan.

“MIras ini memiliki kandungan alkohol golongan A sampai C,” katanya.

Barang bukti miras yang disita, sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates. Saat ini proses hukum masih berlanjut. Ketiganya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulon Progo, Rochmat Budianto mengatakan, AL merupakan pemain lama yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2019. Dia kembali ditangkap karena mengedarkan miras ilegal.

“Barang bukti yang diamankan saat ini memang lebih banyak,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Kunjungi Pospam Lebaran, Bupati: Pemudik Harus Dilayani

KULON PROGO – Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kulon Progo melaksanakan monitoring pos pengamanan dan pos pelayanan mudik di sejumlah ...

News

Musrenbang Kulon Progo 2026, Penanganan Kemiskinan Jadi Fokus Pembangunan

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di ...

Headline

Gratis, Polres Kulon Progo Buka Layanan Titip Kendaraan Saat Lebaran 2025

KULON PROGO – Polres Kulon Progo membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis untuk masyarakat, khususnya bagi para pemudik. Layanan ini ...

News

Satpol PP Kulon Progo Tangkap 3 Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

KULON PROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras ...

News

51 Penyuluh Agama Islam NonASN Kemenag Kulon Progo Terima SK Pengangkatan

KULON PROGO – Sebanyak 51 Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Islam (Kemenag) Kulon Progo menerima Surat Keputusan ...

News

Pemkab Kulon Progo Siap Sambut Pemudik dan Wisatawan

KULON PROGO – Pemerintah siap menyambut datangnya pemudik dari luar daerah untuk merayakan Idul Fitri 1446 H. Sebagai pintu gerbang ...

Tinggalkan komentar