Satpol PP Kulon Progo Tangkap 3 Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

Sayoto Ashwan

Petugas Satpol PP mengamankan ratusan botol miras dari tiga pedagang di Kulon Progo, Rabu (26/3/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) ilegal selama bulan Ramadhan. Tiga orang pedagang ditetapkan sebagai terrsangka.

Tiga tersangka yang ditangkap IP (perempuan) warga Gamping Sleman yang tinggal di Pengasih. Dua tersangka lain DR (laki-laki) warga Wates, dan AL (laki-laki) warga Nanggulan. Ketiganya terbukti menjual miras ilegal.

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol,” kata Plt Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono, Rabu (26/03/2025).

Tersangka IP merupakan pemain baru dalam peredaran mihol. Sedangkan dua tersangka lain merupakan muka lama. Modus yang dilakukan IP dengan membuka toko kelontong yang salah satunya menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Sedangkan DR membuka tempat hiburan karaoke di Wates dna memiliki outlet mihol di Nanggulan.

Budi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras. Warga merasa terganggung dengan keberadaan tempat tersebut.

Dari informasi inilah dilakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya petugas amengamankan 77 botol miras di Pengasih, 22 botol di Wates dan 164 botol di Nanggulan.

“MIras ini memiliki kandungan alkohol golongan A sampai C,” katanya.

Barang bukti miras yang disita, sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates. Saat ini proses hukum masih berlanjut. Ketiganya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulon Progo, Rochmat Budianto mengatakan, AL merupakan pemain lama yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2019. Dia kembali ditangkap karena mengedarkan miras ilegal.

“Barang bukti yang diamankan saat ini memang lebih banyak,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Tokoh

Jelang PSU Gubernur Papua, Tokoh Masyarakat Seireri Ajak Warga Jaga Kamtibmas

JAYAPURA – Tokoh masyarakat Seireri, Marthen Rumbekwan mengajak masyarakat untuk menjaga kedamaian dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Papua ...

Ekbis

13th ITTI Expo 2025, Dekranasda Kulon Progo Promosikan Produk Unggulan

YOGYAKARTA – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kulon Progo mengikuti pameran 13th Indonesia Tourism Trade & Investment Expo yang dilaksanakan ...

News

Kunjungi PDAB Tirtatama, Komisi B DPRD DIY Minta Kontribusi terhadap PAD

BANTUL – Komisi B DPRD DIY melakukan kunjungan kerja di Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirtatama yang berada di Bantar, ...

News

Lestarikan Permainan Tradisional lewat Lomba Estafet Egrang

KULON PROGO – SD Negeri 2 Sentolo menggelar lomba estafet egrang yang diikuti 33 SD yang ada di Kapanewon Sentolo, ...

News

Kantor Kemenag Cilacap Studi Tiru Zona Integritas di Kulon Progo

KULON PROGO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap melaksanakan studi tiru terkait pembangunan zona integritas di Kemenag Kulon Progo, ...

News

Waduh, 229 Warga Kulon Progo Terinfeksi HIV/AIDS

KULON PROGO – Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyebut ada 229 warga Kulon Progo yang terinfeksi HIV/AIDS. Butuh sinergistas ...

Tinggalkan komentar