Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pariwisata

Setmilpres Verifikasi Usulan Satyalancana Kepariwisataan GKR Bendara di Kulon Progo

KULON PROGO – Tim Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Kementerian Sekretariat Negara melaksanakan verifikasi lapangan terkait usulan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana ...

News

TPQ An-Nur Tawangsari Kulon Progo Wisuda 35 Santri, Tertua Usia 46 Tahun

KULON PROGO – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) An-Nur menggelar Haflah Attasyakur Lil Ikhtitam ke-V di Halaman Musala An-Nur, Padukuhan Kopok ...

Olahraga

Mbok Ting Ting Juara Cornida Cup XXI 2026, Tundukkan Amphibie 3-0

KULON PROGO – Tim bola voli Mbok Ting Ting berhasil keluar sebagai Juara I dalam Turnamen Bola Voli Antardusun Cornida ...

News

Penantian 5 Tahun Berakhir, BPN dan Pemkab Kulon Progo Percepat Pencairan Ganti Rugi Bandara YIA

KULON PROGO – Rasa haru dan lega menyelimuti para pemilik lahan terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Penantian panjang ...

Ekbis

Dorong Produktivitas dan Efisiensi Petani, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan Senilai Rp10,4 Miliar

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendistribusikan 42 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) tahap keempat kepada kelompok tani ...

News

Kunjungi SMPN 3 Kokap, Bupati Kulon Progo Ingatkan Siswa Jauhi Judol dan Bullying

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengingatkan para siswa untuk mewaspadai bahaya judi online, paham radikalisme, dan aksi ...

Tinggalkan komentar