Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

Muscab BPC Gapensi Kulon Progo X, Kolaborasi dan Mutu Harus Ditingkatkan

KULON PROGO – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ...

Ekbis

Konsisten Sejak 2013, HS Surya Group Berangkatkan 156 Karyawan Umrah Gratis

MAGELANG – HS Surya Group kembali memberangkatkan 156 karyawan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, Senin (3/8/2026). Program ...

Olahraga

461 Atlet Bertanding di Kejurda III NPCI DIY 2026 Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten/kota se-DIY bertanding dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) III National Paralympic Committee ...

News

Putus Rantai Kemiskinan, 359 Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Mulai Jalani MPLS Gratis

KULON PROGO – Langkah nyata memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dimulai. ...

News

Cegah Warga Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN UGM Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan

KULON PROGO Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah nyata untuk melindungi warga Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, dari ...

News

Puluhan Tahun Kering, 30 Hektare Lahan Pertanian di Temon Hanya Andalkan Hujan dan Pompa

KULON PROGO – Sekitar 30 hektare lahan pertanian di bagian selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Kulon Progo meliputi kawasan ...

Tinggalkan komentar