YOGYAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY telah memeriksa kinerja Pemkab Kulon Progo dalam menuntaskan kasus TBC. Pemeriksaan menyangkut pengelolaan keuangan negara terhadap pelaksanaan program yang dijalankan.
“Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program,” Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik, pada penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan Global TB Report 2024, Indonesia menempati peringkat kedua dunia dalam jumlah kasus TBC. Tantangan penuntasan TBC tidak hanya pada penemuan kasus, tetapi juga pada pencegahan dan keberhasilan pengobatan.
Artikel Terkait
“Penuntasan TBC ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029,” ujarnya.
Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, sehingga hasil pemeriksaan menjadi dasar yang memadai dalam penyusunan temuan, simpulan, dan rekomendasi.
“Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama terkait kelengkapan regulasi, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, serta optimalisasi pelaksanaan program. Rekomendasi dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” katanya.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan, TBC masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi karena berdampak pada kesehatan individu, dan bisa membawa dampak sosial dan ekonomi yang luas.
“Penuntasan TBC menjadi salah satu prioritas yang harus ditangani secara serius,” ujar Agung.
Pemkab Kulon Progo juga melaksanakan skrining TBC secara aktif dan pasif, termasuk melalui kegiatan Active Case Finding (ACF) dan investigasi kontak. Untuk menjaring suspek TBC secara lebih luas, cepat, dan terintegrasi, dikembangkan inovasi layanan digital SERMOKU.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa TBC bukan semata persoalan kesehatan, melainkan juga menyangkut aspek kemanusiaan, sosial, dan produktivitas masyarakat.
“TBC sering menyerang kelompok rentan, berdampak pada kualitas hidup keluarga, serta menimbulkan beban ekonomi yang tidak kecil. Penuntasan TBC menjadi tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan,” ujarnya.
Aris menyebut, rekomendasi dalam LHP ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama. Tidak hanya bagi Dinas Kesehatan, tetapi juga lintas perangkat daerah, fasilitas layanan kesehatan, hingga pemerintah kalurahan.



















