YOGYAKARTA – Kabupaten Kulon Progo meraih penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan wilayah Kabupaten Kulon Progo. Penghargaan ini diserahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026).
Saat ini seluruh desa ataupun kalurahan/kelurahan sudah terbangun posbankum atau 438 titik yang tersebar di lima kabupaten/kota. Di Kabupaten Kulon Progo ada 88 titik, 86 di Sleman, 45 di Kota Yogyakarta, 75 di Bantul, dan 144 di Gunung Kidul.
“Kehadiran posbankum memiliki peranan yang sangat penting dalam menjamin hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis,” kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Artikel Terkait
Sultan mengatakan, Posbankum dipandang sebagai simpul keadilan seperti dalam falsafah Jawa Menang Tanpo Ngasorake, di mana kalurahan bukan sekadar pelaksana kebijakan, melainkan ruang perlindungan bagi warga. Penegakan hukum harus menguatkan, bukan mempermalukan.
“Hukum harus melindungi, bukan mengintimidasi,” kata Sultan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapreasiasi capaian pembentukan Posbankum di DIY. Ini merupakah hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah ini adalah panduan reformasi birokrasi yang menyentuh satuan pemerintahan terkecil.
“Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara. Termasuk di dalamnya adalah terkait dengan bagaimana memberi akses keadilan lewat satuan pemerintahan terkecil di wilayah NKRI yakni desa dan Kalurahan,” ujarnya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, keberadaan Posbankum merupakan lompatan besar dalam tata kelola pemerintahan desa. Posbankum akan menjadi garda terdepan dalam upaya preventif konflik di masyarakat.
“Kami menyambut baik adanya Posbankum, penyelesaian masalah tidak semata-mata harus berakhir di pengadilan,” katanya.



















