KULON PROGO – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo masih cukup tinggi. Penjabat Bupati Srie Nurkyatsiwi mendorong semua elemen yang ada di masyarakat ikut berupaya mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Menurut bupati, dari laporan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), selama tahun 2023 ada 62 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan tahun ini sampai bulan Oktober sudah ada 46 kasus.
Sedangkan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2023 ada 25 kasus. Sedangkan tahun ini sudah ada 22 kasus yang dilaporkan.
Artikel Terkait
“Semua pihak harus ikut bertinda dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keluarga harus ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata bupati pada Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aula Adikarto, Kompleks Pemkab Kulon progo, Selasa (17/12/2024).
Siwi mengatakan, pemberantasan kekerasan bukan hanya tugas pemerintah saja. Namun menjadi tanggung jawab seluruh elemen yang ada di masyarakat. Setiap individu, keluarga, lembaga pendidikan, media, dan seluruh sektor masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak.
“Pemkab Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai program kegiatan,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo Lucius Bowo Pristiyanto mengatakan, kekerasan terhadap anak sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat. Pelaku kekerasan terbanyak adalah anggota keluarga itu sendiri.
“Variasi kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik, emosi dan seksual. Upaya edukasi harus untuk mencari solusi atau setidaknya meminimalisir,” kata Bowo.
Dinsos Kulon Progo sudah menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dalam penanganan kasus. Di tingkat kapanewon juga ada satuan tugas (Satgas) yang bisa menindaklanjuti laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang dilaporkan.