KULON PROGO – Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu akan menindak tegas prkatik politik uang (money politic) pada pelaksanaan Pilkada Kulonprogo 2024. Polisi akan melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang, baik dari pihak calon, tim kampanye, maupun masyarakat.
“Polres Kulon Progo akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang,” ujar kapolres, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, politik uang akan merusak tatanan demokrasi. Selain itu juga akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil.
Artikel Terkait
Sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, politik uang dilarang dalam segala bentuknya, termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Pelanggaran pasar ini akan dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan hingga pidana penjara hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Masyarakat jangan tergoda, harus proaktif. Kalau mengetahui ada politik yang segera laporkan. Ingat, penerima juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polres Kulon Progo melalui Subsatgas Binmas Satgas Preventif telah menggencarkan sosialisasi terkait larangan politik uang dan sanksinya. Polres Kulonprogo juga bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan elemen pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada.
“Sejauh ini belum ada temuan. Mari ciptakan pilkada yang bermartabat,” katanya.