Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Peringati HUT Korpri ke-54, Bupati Serukan Solidaritas ASN

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia ...

News

Kulon Progo Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2026

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo siap menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2026. Mereka akan mengumpulkan Forkopimda dan ...

Pariwisata

Bupati Tegaskan Intervensi Kebijakan sebagai Pemicu Utama Pengembangan Desa Wisata

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa intervensi kebijakan merupakan pemicu utama percepatan pengembangan desa wisata. Menurutnya, ...

Tokoh

Tokoh Pemuda Papua Yops Itlay Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas Jelang Natal

JAYAPURA – Tokoh Pemuda Papua, Yops Itlay mengimbau mahasiswa dan pemuda agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang memecah ...

News

Bandara YIA Salurkan Bantuan Pendidikan, Tanggap Bencana, dan Dukungan Disabilitas

KULON PROGO – PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Internasional Yogyakarta (Bandara YIA) menyalurkan tiga program Tanggung Jawab Sosial dan ...

News

Genap 26 Tahun, YAIM Mantapkan Langkah sebagai Lembaga Pendidikan Unggulan

KULON PROGO – Yayasan Amal Insan Mulia (YAIM) Kulon Progo merayakan hari jadinya yang ke-26 di Alun-Alun Wates, Sabtu (29/11/2025). ...

Tinggalkan komentar