Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pariwisata

Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata, BPOB Latih Pemandu Wisata Kulon Progo

KULON PROGO — Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) melatih kemampuan pemandu wisata yang ada Kalurahan Sidoharjo, Samigaluh, Kulonprogo, Kamis (9/10/2025). ...

News

Jelang Hari Jadi Kulon Progo Bupati Ziarah ke Makam Sri Sultan HB X di Imogiri

KULON PROGO – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar ziarah dan tabur bunga ke Sri Sultan HB IX di ...

News

Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV 2025 di Gotakan, Bangun Rabat Beton 545 Meter

KULON PROGO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Padukuhan IV, Kalurahan ...

News

Tingkatkan Profesionalisme, 21 Guru Madrasah di Kulon Progo Ikuti PIGPM

KULON PROGO – Sebanyak 21 guru madrasah dari berbagai satuan pendidikan di Kulon Progo mengikuti Program Induksi Guru Pemula Madrasah ...

News

Diskominfo Kulon Progo Sosialisasi dan Bimtek Arsitektur Rencana SPBE Tahun 2025

KULON PROGO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Arsitektur dan Peta ...

News

Santunan Kecelakaan di DIY Capai Rp88 Miliar

KULON PROGO – PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kecelakaan di wilayah DIY senilai Rp88 miliar. Kabupaten Kulon Progo paling ...

Tinggalkan komentar