Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

Lawan Inflasi, Bengkulu Pinang Hasil Bumi Kulon Progo

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DIY sepakat untuk melakukan kerja sama dalam menekan inflasi. Salah satu kesepakatan untuk menampung ...

News

Gelar Munas di Yogyakarta, Partai Ummat Pasang Target Menang di Pemilu 2029

YOGYAKARTA – Partai Ummat secara mencanangkan target menang dalam Pemilu 2029. Ambisi tersebut digaungkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar ...

Tokoh

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto: APBD Turun, Butuh Penyelamatan Fiskal

YOGYAKARTA – Kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat mengakibatkan penurunan anggaran pada APBD DIY. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut di ...

News

2 Tahun Buron, Warga Negara Jerman Ditangkap di Parangtritis

YOGYAKARTA – Deburan ombak Pantai Parangtritis biasanya menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan pesisir selatan Bantul. Namun, ...

News

2 Motor Tabrakan di Kalibawang, Lansia Meninggal Dunia di TKP

KULON PROGO – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur Nanggulan-Mendut, tepatnya di Potronalan, Banjaroyo, Kalibawang pada Senin (27/4/2026) pagi. Kecelakaan ...

News

Hari Otonomi Daerah 2026, Pemda DIY Ajak ASN Tinggalkan Mentalitas Sentralistik

YOGYAKARTA – Memeringati Hari Otonomi Daerah XXX, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menekankan pentingnya evolusi peran Aparatur Sipil Negara (ASN). Keberhasilan ...

Tinggalkan komentar