DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

Sayoto Ashwan

DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari PT SAK di ruang sidang paripurna, Rabu (10/7/2025). (foto: S Ashwan)

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. Kebijakan ini dirasa terlalu dini dan mengabaikan DPRD, sehingga DPRD akan memanggil bupati untuk klarifikasi

“Keputusan ini prematur, terlalu dini,” kata Ketua DPRD Kulon progo Aris Syarifuddin, usai menerima audiensi dari direksi dan karyawan PT SAK di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan bupati terkait penghentian kegiatan usaha badan usaha milik daerah (BUMD). PT SAK merupakan salah satu BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Kulon Progo dengan bidang usaha pada produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sesuai regulasi yang ada, penghentian ini harus mendasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Keputusan itu juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut. Kami akan minta klarifikasi dari bupati,” kata politisi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan melihat keputusan bupati menghentikan operasional PT SAK bersifat maladministrasi. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi karena ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini bupati juga belum menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024. Padahal laporan itupun sudah diaudit lembaga akuntan publik.

“Kami akan undang eksekutif untuk membahas masalah PT SAK ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Disebutkan penghentian ini dilakukan karena ada proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SAK yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ada dua point dailam surat ini, yakni penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai ada keputusan atas perkara korupsi. Sedangkan yang kedua bupati tidak akan mengeluarkan surat dukungan atau surat apapun sampai ada kejelasan atas perkara oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

Olahraga

Kejurkab Voli Kulon Progo Dimulai, Ajang Seleksi Menuju Porda 2027

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi membuka kejuaraan kabupaten (kejurkab) Bola Voli antar-kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo di Jati ...

News

Menteri KPK Wihaji Suport Kader TPK Kulon Progo, Titipkan Tugas Baru Kawal MBG

KULON PROGO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KPK) RI sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji turun langsung ke lapangan untuk memperkuat ...

News

Polda DIY Bagikan Biaya Living Cost bagi 306 Mahasiswa Sumatera di Jogja

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) DIY membagikan bantuan biaya hidup (living cost) kepada 306 mahasiswa asal Sumatera yang tengah menempuh ...

Tokoh

Kepala DPMPTSP Sarji: Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

KULON PROGO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo Sarji berkomitmen untuk memacu ...

News

Juru Foto Candi Borobudur-Prambanan Dibekali Layanan Prima

YOGYAKARTA – Fotografer wisata di kawasan candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko tidak hanya sekadar mahir menekan tombol rana kamera. ...

News

Lurah Garongan Kulonprogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pungli

KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menaikkan status Lurah Garongan, Ngadiman dari saksi menjadi tersangka. Dengan status ini, posisi lurah akan ...

Tinggalkan komentar