DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

Sayoto Ashwan

DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari PT SAK di ruang sidang paripurna, Rabu (10/7/2025). (foto: S Ashwan)

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. Kebijakan ini dirasa terlalu dini dan mengabaikan DPRD, sehingga DPRD akan memanggil bupati untuk klarifikasi

“Keputusan ini prematur, terlalu dini,” kata Ketua DPRD Kulon progo Aris Syarifuddin, usai menerima audiensi dari direksi dan karyawan PT SAK di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan bupati terkait penghentian kegiatan usaha badan usaha milik daerah (BUMD). PT SAK merupakan salah satu BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Kulon Progo dengan bidang usaha pada produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sesuai regulasi yang ada, penghentian ini harus mendasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Keputusan itu juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut. Kami akan minta klarifikasi dari bupati,” kata politisi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan melihat keputusan bupati menghentikan operasional PT SAK bersifat maladministrasi. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi karena ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini bupati juga belum menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024. Padahal laporan itupun sudah diaudit lembaga akuntan publik.

“Kami akan undang eksekutif untuk membahas masalah PT SAK ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Disebutkan penghentian ini dilakukan karena ada proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SAK yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ada dua point dailam surat ini, yakni penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai ada keputusan atas perkara korupsi. Sedangkan yang kedua bupati tidak akan mengeluarkan surat dukungan atau surat apapun sampai ada kejelasan atas perkara oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

IAS Terampil Batch 2, Bekali Warga Sekitar Bandara YIA Keterampilan dan Sertifikasi Facility Care

KULON PROGO – InJourney Aviation Services (IAS) membuka peluang baru bagi warga sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) melalui Program IAS ...

Ekbis

UPN Veteran Yogyakarta Angkat Isu Minerba Berkelanjutan dalam Visi Indonesia Emas 2045

SLEMAN – Pengelolaan mineral dan batubara yang berkelanjutan menjadi sorotan dalam Sidang Terbuka Senat Dies Natalis ke-67 UPN “Veteran” Yogyakarta, ...

Olahraga

YIA Grow Run 2026, Perkuat Sport Tourism dan Kampanye Keberlanjutan Kulon Progo

KULON PROGO – Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) akan menjadi lintasan lari yang berbeda dari biasanya. Mengusung semangat “Steps Towards ...

News

Tak Perlu Takut Kerja ke Luar Negeri, Kulon Progo Siapkan Jalur Aman bagi Lulusan SMK

KULON PROGO – Peluang kerja luar negeri bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kulon Progo kian terbuka lebar. ...

News

Pelajar Kulon Progo Jadi Garda Pencegahan Utama HIV/AIDS di Lingkungan Sekolah

KULON PROGO – Kasus Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan penurunan signifikan pada tahun 2025. ...

News

HKSN 2025 di Kulon Progo, Merawat Solidaritas, Kuatkan Kepedulian Sosial

KULON PROGO – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali diteguhkan dalam peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025 yang digelar ...

Tinggalkan komentar