Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra di Masyarakat

Sayoto Ashwan

Warga menggelar aksi di DPRD Kulon Progo mendukung enguatan revisi Perda KTR di Kulon Progo, Kamis (13/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat tanggapan pro dan konytra di masyarakat. Khususnya terkait pasal krusial mengenai ketentuan iklan dan sponsor rokok.

Ketua Jogjakarta Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), Yayi Suryo Prabandari mengatakan, kepadatan dan jarak iklan rokok dengan sekolah sangat berhubungan dengan inisiasi perilaku merokok pada pelajar. Semakin dekat harak makan akan semakin tinggi ketertarikan untuk merokok.

Begitu juga dengan pendapatan dari reklame iklan rokok. Pendapatan daerah nilainya sangat kecil dibawah 1 persen dibanding toyal Pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini terjadi sebelum Perda KTR Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan.

Pasal larangan iklan rokok tetap ada di Perda KTR versi revisi. Termasuk ketentuan sponsor rokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang jadi acuan penyusunan revisi Perda KTR.

“Harus masuk daam perda bukan di perbup,” kata Yayi pada workshow terkait KTR di Wates, Jumat (14/11/2025).

Sementara, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kulon Progo, Rismiyati minta agar ada larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik. Kelonggaran iklan rokok dikhawatirkan akan meningkatkan potensi paparan pada kelompok rentan seperti remaja dan perempuan.

“KTR harusnya melindungi, bukan berkompromi,” kata Rismiyati.

Rismiyati juga mendorong adanya penguatan sanksi administratif pada pelanggar KTR. Perlu dibentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat sipil serta organisasi perempuan.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSPRTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pemasangan iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidak perlu menggunakan radius. Cukup menyesuaikan dengan kondisi wilayah secara lokal.

“Ketentuan teknisnya nanti bisa diatur dalam perbup,” jelas Waljid.

Revisi Perda KTR di Kulon Progo harus mengutamakan keseimbangan baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

Sebelumnya ratusan warga dari berbagai elemen di Kulonprogo mendatangi DPRD Kulon Progo untuk memberikan masukan terkait revisi Perda KTR. Mereka beharap revisi perda yang sedang dibahas ini lebih memperkuat perda yang lama.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

RSUD Wates Kembangkan Teknologi Minimal Invasif

KULON PROGO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates mengembangkan teknologi kinimal invasif untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Teknologi ini ...

News

Ulang Tahun, Bupati Agung Setyawan Santuni Anak Yatim Piatu

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan merayakan ulang tahun ke-56, dengan mengundang anak-anak yatim piatu di rumah dinas ...

News

Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan, BPK Dukung Penuntasan Kasus TBC di Kulon Progo

YOGYAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY telah memeriksa kinerja Pemkab Kulon Progo dalam menuntaskan kasus TBC. Pemeriksaan menyangkut ...

News

Polsek Panjatan Mediasi ABG yang akan Tawuran di Garongan

KULON PROGO – Jajaran Polsek Panjatan memediasi penyelesaian kasus yang memicu rencana aksi tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar SMP dan ...

News

Keren, Mahasiswa KKN UNY di Tirtorahayu Ubah Sampah Sabut Kelapa Jadi Pot Bunga Cantik

KULON PROGO – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang melaksanakan kuliah kerja nyata di Padukuhan Potrowangsan, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo ...

News

BPSDM Komdigi Bekali Masyarakat Hadapi Ancaman Siber

YOGYAKARTA – Upaya meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman siber terus dilakukan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM ...

Tinggalkan komentar