Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra di Masyarakat

Sayoto Ashwan

Warga menggelar aksi di DPRD Kulon Progo mendukung enguatan revisi Perda KTR di Kulon Progo, Kamis (13/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat tanggapan pro dan konytra di masyarakat. Khususnya terkait pasal krusial mengenai ketentuan iklan dan sponsor rokok.

Ketua Jogjakarta Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), Yayi Suryo Prabandari mengatakan, kepadatan dan jarak iklan rokok dengan sekolah sangat berhubungan dengan inisiasi perilaku merokok pada pelajar. Semakin dekat harak makan akan semakin tinggi ketertarikan untuk merokok.

Begitu juga dengan pendapatan dari reklame iklan rokok. Pendapatan daerah nilainya sangat kecil dibawah 1 persen dibanding toyal Pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini terjadi sebelum Perda KTR Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan.

Pasal larangan iklan rokok tetap ada di Perda KTR versi revisi. Termasuk ketentuan sponsor rokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang jadi acuan penyusunan revisi Perda KTR.

“Harus masuk daam perda bukan di perbup,” kata Yayi pada workshow terkait KTR di Wates, Jumat (14/11/2025).

Sementara, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kulon Progo, Rismiyati minta agar ada larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik. Kelonggaran iklan rokok dikhawatirkan akan meningkatkan potensi paparan pada kelompok rentan seperti remaja dan perempuan.

“KTR harusnya melindungi, bukan berkompromi,” kata Rismiyati.

Rismiyati juga mendorong adanya penguatan sanksi administratif pada pelanggar KTR. Perlu dibentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat sipil serta organisasi perempuan.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSPRTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pemasangan iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidak perlu menggunakan radius. Cukup menyesuaikan dengan kondisi wilayah secara lokal.

“Ketentuan teknisnya nanti bisa diatur dalam perbup,” jelas Waljid.

Revisi Perda KTR di Kulon Progo harus mengutamakan keseimbangan baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

Sebelumnya ratusan warga dari berbagai elemen di Kulonprogo mendatangi DPRD Kulon Progo untuk memberikan masukan terkait revisi Perda KTR. Mereka beharap revisi perda yang sedang dibahas ini lebih memperkuat perda yang lama.

Rekomendasi Untuk Anda

Tokoh

Tokoh Pemuda Papua Yops Itlay Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas Jelang Natal

JAYAPURA – Tokoh Pemuda Papua, Yops Itlay mengimbau mahasiswa dan pemuda agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang memecah ...

News

Bandara YIA Salurkan Bantuan Pendidikan, Tanggap Bencana, dan Dukungan Disabilitas

KULON PROGO – PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Internasional Yogyakarta (Bandara YIA) menyalurkan tiga program Tanggung Jawab Sosial dan ...

News

Genap 26 Tahun, YAIM Mantapkan Langkah sebagai Lembaga Pendidikan Unggulan

KULON PROGO – Yayasan Amal Insan Mulia (YAIM) Kulon Progo merayakan hari jadinya yang ke-26 di Alun-Alun Wates, Sabtu (29/11/2025). ...

News

Safari Jumat Pemkab Kulon Progo, Sambangi 2 Masjid Perkuat Silaturahmi Warga

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan Safari Jumat dengan mendatangi dua masjid secara bersamaan pada Jumat (21/11/2025). ...

Ekbis

Dekranasda Batam Kunjungi Kulon Progo, 13 Pembatik Ikut Pelatihan Membatik

KULON PROGO – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kulon Progo untuk memperkuat industri ...

News

Jembatan Kabanaran Menyala, Anggaran Kulon Progo Terancam Membengkak

KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo menghadapi konsekuensi baru usai peresmian Jembatan Kabanaran yang menghubungkan wilayahnya dengan Bantul. Pemerintah daerah ...

Tinggalkan komentar