Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra di Masyarakat

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Warga menggelar aksi di DPRD Kulon Progo mendukung enguatan revisi Perda KTR di Kulon Progo, Kamis (13/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat tanggapan pro dan konytra di masyarakat. Khususnya terkait pasal krusial mengenai ketentuan iklan dan sponsor rokok.

Ketua Jogjakarta Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), Yayi Suryo Prabandari mengatakan, kepadatan dan jarak iklan rokok dengan sekolah sangat berhubungan dengan inisiasi perilaku merokok pada pelajar. Semakin dekat harak makan akan semakin tinggi ketertarikan untuk merokok.

Begitu juga dengan pendapatan dari reklame iklan rokok. Pendapatan daerah nilainya sangat kecil dibawah 1 persen dibanding toyal Pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini terjadi sebelum Perda KTR Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan.

Pasal larangan iklan rokok tetap ada di Perda KTR versi revisi. Termasuk ketentuan sponsor rokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang jadi acuan penyusunan revisi Perda KTR.

“Harus masuk daam perda bukan di perbup,” kata Yayi pada workshow terkait KTR di Wates, Jumat (14/11/2025).

Sementara, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kulon Progo, Rismiyati minta agar ada larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik. Kelonggaran iklan rokok dikhawatirkan akan meningkatkan potensi paparan pada kelompok rentan seperti remaja dan perempuan.

“KTR harusnya melindungi, bukan berkompromi,” kata Rismiyati.

Rismiyati juga mendorong adanya penguatan sanksi administratif pada pelanggar KTR. Perlu dibentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat sipil serta organisasi perempuan.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSPRTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pemasangan iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidak perlu menggunakan radius. Cukup menyesuaikan dengan kondisi wilayah secara lokal.

“Ketentuan teknisnya nanti bisa diatur dalam perbup,” jelas Waljid.

Revisi Perda KTR di Kulon Progo harus mengutamakan keseimbangan baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

Sebelumnya ratusan warga dari berbagai elemen di Kulonprogo mendatangi DPRD Kulon Progo untuk memberikan masukan terkait revisi Perda KTR. Mereka beharap revisi perda yang sedang dibahas ini lebih memperkuat perda yang lama.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

Muscab BPC Gapensi Kulon Progo X, Kolaborasi dan Mutu Harus Ditingkatkan

KULON PROGO – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ...

Ekbis

Konsisten Sejak 2013, HS Surya Group Berangkatkan 156 Karyawan Umrah Gratis

MAGELANG – HS Surya Group kembali memberangkatkan 156 karyawan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, Senin (3/8/2026). Program ...

Olahraga

461 Atlet Bertanding di Kejurda III NPCI DIY 2026 Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten/kota se-DIY bertanding dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) III National Paralympic Committee ...

News

Putus Rantai Kemiskinan, 359 Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Mulai Jalani MPLS Gratis

KULON PROGO – Langkah nyata memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dimulai. ...

News

Cegah Warga Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN UGM Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan

KULON PROGO Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah nyata untuk melindungi warga Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, dari ...

News

Puluhan Tahun Kering, 30 Hektare Lahan Pertanian di Temon Hanya Andalkan Hujan dan Pompa

KULON PROGO – Sekitar 30 hektare lahan pertanian di bagian selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Kulon Progo meliputi kawasan ...

Tinggalkan komentar