Implementasikan KUHP Baru, Pemkab Kulon Progo Libatkan Warga Binaan dalam Kerja Sosial

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyaksikan penandatangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 mulai diimplementasikan di daerah. Kabupaten Kulon Progo siap mewujudkan kebijakan ini melalui pelibatan warga binaan dalam kegiatan kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026).

“Pidana kerja sosial memungkinkan warga binaan berkontribusi langsung melalui kegiatan kemasyarakatan seperti membersihkan lingkungan, merawat fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili.

Menurut dia, kerja sama ini berkaitan langsung dengan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP baru. Skema ini memberikan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan melalui pembinaan di tengah masyarakat.

Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang lebih manusiawi serta membantu mengendalikan tingkat hunian lapas dan rutan. Terlebih kondisi lembaga pemasyarakatan di DIY saat ini relatif kondusif untuk mendukung proses pembinaan.

Dalam kesempatan tersebut, Lili juga menyoroti kondisi Rutan Wates yang dinilai sudah tidak lagi representatif karena berada di kawasan perkotaan dan memiliki keterbatasan infrastruktur.

“Perlu solusi bersama untuk pemindahan Rutan Wates agar penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan lebih aman dan optimal,” katanya.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan, pemkab siap mendukung implementasi pidana kerja sosial, khususnya bagi warga binaan dengan pidana di bawah lima tahun.

“Melalui konsep asimilasi, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan pembangunan dan sosial dengan tetap melalui proses pembinaan dan pengawasan,” jelas Agung.

Nota kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan, layanan kesehatan dan sosial, konseling, pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga sinergi penanggulangan bencana mengingat Kulon Progo merupakan wilayah rawan bencana.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Dorong Kepastian Hukum Pertanahan, GTRA Kulon Progo Fokus Konsolidasi Lahan

KULON PROGO – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Ruang ...

News

Pemkab Barito Utara Gelar Kaji Tiru ke Kulon Progo, Perkuat Inovasi dan Tata Kelola Pemerintahan

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melakukan kunjungan kerja kaji tiru ke Pemkab Kulon Progo di Ruang Rapat ...

Ekbis

Ekonomi Kulon Progo Melesat 5,69 Persen, Dana Insentif Rp3 Miliar untuk Infrastruktur

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus memantapkan langkah percepatan pembangunan yang akan banyak menyentuh infrastruktur fisik. Langkah strategis ...

Ekbis

JNE Hadirkan Promo JTR, Bantu UMKM Distribusikan Produk

YOGYAKARTA – Biaya operasional distribusi logistik kerap menjadi beban bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa ...

News

HUT ke-64 SMA N 1 Wates, Kini Miliki Gedung Grha IKA

KULON PROGO – Memeringati hari jadi yang ke-64, SMA Negeri 1 Wates menggelar deretan aksi sosial, unjuk bakat, hingga peresmian ...

News

Terima Kunjungan VKN PKN Tingkat II, Pemkab Kulon Progo Bagikan Praktik Tata Kelola Daerah

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan kerja Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat ...

Tinggalkan komentar