Perkuat Tata Kelola ASN, BKPSDM Kulon Progo Gelar Sosialisasi Kepegawaian

Sayoto Ashwan

Sosialisasi sistem informasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo, Kamis (15/1/2026). (Foto:istimewa)

KULON PROGO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi Kepegawaian, yang diikuti ribuan peserta dari berbagai unsur OPD, kepala sekolah, dan PPPK Paruh Waktu, di Aula Adikarto, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas OPD, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk terus menguatkan kolaborasi dalam pengelolaan ASN di Kabupaten Kulon Progo, sejalan dengan arahan Bupati agar BKPSDM senantiasa berperan aktif dalam proses penataan dan pengembangan SDM aparatur,” ujarnya.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi nasional dalam masa transisi penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

PPPK Paruh Waktu adalah jalan keluar nasional dalam rangka penataan non-ASN. Mereka bukan lagi honorer, melainkan sudah menjadi bagian dari ASN,” tegasnya.

Sudarmanto menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian OPD serta kepala sekolah dalam memberikan pemahaman yang komprehensif, arif, dan proporsional kepada PPPK Paruh Waktu selama masa transisi kebijakan berlangsung.

“Seluruh kebijakan ini masih berada dalam tahapan transisi. Oleh karena itu, kami mohon dukungan Bapak-Ibu pengelola kepegawaian untuk bersama-sama memahamkan kebijakan ini secara bijak, sambil tetap mendorong kinerja dan profesionalisme,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan, dan Sistem Informasi BKPSDM Kulon Progo, Joko Sunanto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat membantu PPPK Paruh Waktu memahami regulasi kepegawaian, termasuk hak dan kewajiban mereka sebagai ASN.

“Dengan pemahaman tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan menyadari perannya sebagai pelayan publik, sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

Lawan Inflasi, Bengkulu Pinang Hasil Bumi Kulon Progo

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DIY sepakat untuk melakukan kerja sama dalam menekan inflasi. Salah satu kesepakatan untuk menampung ...

News

Gelar Munas di Yogyakarta, Partai Ummat Pasang Target Menang di Pemilu 2029

YOGYAKARTA – Partai Ummat secara mencanangkan target menang dalam Pemilu 2029. Ambisi tersebut digaungkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar ...

Tokoh

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto: APBD Turun, Butuh Penyelamatan Fiskal

YOGYAKARTA – Kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat mengakibatkan penurunan anggaran pada APBD DIY. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut di ...

News

2 Tahun Buron, Warga Negara Jerman Ditangkap di Parangtritis

YOGYAKARTA – Deburan ombak Pantai Parangtritis biasanya menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan pesisir selatan Bantul. Namun, ...

News

2 Motor Tabrakan di Kalibawang, Lansia Meninggal Dunia di TKP

KULON PROGO – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur Nanggulan-Mendut, tepatnya di Potronalan, Banjaroyo, Kalibawang pada Senin (27/4/2026) pagi. Kecelakaan ...

News

Hari Otonomi Daerah 2026, Pemda DIY Ajak ASN Tinggalkan Mentalitas Sentralistik

YOGYAKARTA – Memeringati Hari Otonomi Daerah XXX, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menekankan pentingnya evolusi peran Aparatur Sipil Negara (ASN). Keberhasilan ...

Tinggalkan komentar