Perkuat Tata Kelola ASN, BKPSDM Kulon Progo Gelar Sosialisasi Kepegawaian

Sayoto Ashwan

Sosialisasi sistem informasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo, Kamis (15/1/2026). (Foto:istimewa)

KULON PROGO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi Kepegawaian, yang diikuti ribuan peserta dari berbagai unsur OPD, kepala sekolah, dan PPPK Paruh Waktu, di Aula Adikarto, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas OPD, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk terus menguatkan kolaborasi dalam pengelolaan ASN di Kabupaten Kulon Progo, sejalan dengan arahan Bupati agar BKPSDM senantiasa berperan aktif dalam proses penataan dan pengembangan SDM aparatur,” ujarnya.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi nasional dalam masa transisi penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

PPPK Paruh Waktu adalah jalan keluar nasional dalam rangka penataan non-ASN. Mereka bukan lagi honorer, melainkan sudah menjadi bagian dari ASN,” tegasnya.

Sudarmanto menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian OPD serta kepala sekolah dalam memberikan pemahaman yang komprehensif, arif, dan proporsional kepada PPPK Paruh Waktu selama masa transisi kebijakan berlangsung.

“Seluruh kebijakan ini masih berada dalam tahapan transisi. Oleh karena itu, kami mohon dukungan Bapak-Ibu pengelola kepegawaian untuk bersama-sama memahamkan kebijakan ini secara bijak, sambil tetap mendorong kinerja dan profesionalisme,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan, dan Sistem Informasi BKPSDM Kulon Progo, Joko Sunanto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat membantu PPPK Paruh Waktu memahami regulasi kepegawaian, termasuk hak dan kewajiban mereka sebagai ASN.

“Dengan pemahaman tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan menyadari perannya sebagai pelayan publik, sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Olahraga

Kejurkab Voli Kulon Progo Dimulai, Ajang Seleksi Menuju Porda 2027

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi membuka kejuaraan kabupaten (kejurkab) Bola Voli antar-kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo di Jati ...

News

Menteri KPK Wihaji Suport Kader TPK Kulon Progo, Titipkan Tugas Baru Kawal MBG

KULON PROGO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KPK) RI sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji turun langsung ke lapangan untuk memperkuat ...

News

Polda DIY Bagikan Biaya Living Cost bagi 306 Mahasiswa Sumatera di Jogja

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) DIY membagikan bantuan biaya hidup (living cost) kepada 306 mahasiswa asal Sumatera yang tengah menempuh ...

Tokoh

Kepala DPMPTSP Sarji: Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

KULON PROGO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo Sarji berkomitmen untuk memacu ...

News

Juru Foto Candi Borobudur-Prambanan Dibekali Layanan Prima

YOGYAKARTA – Fotografer wisata di kawasan candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko tidak hanya sekadar mahir menekan tombol rana kamera. ...

News

Lurah Garongan Kulonprogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pungli

KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menaikkan status Lurah Garongan, Ngadiman dari saksi menjadi tersangka. Dengan status ini, posisi lurah akan ...

Tinggalkan komentar