2 Tahun Buron, Warga Negara Jerman Ditangkap di Parangtritis

Sayoto Ashwan

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DIY Junita Sitorus menunjukkan barang bukti kasus warga Jerman yang overstay, Selasa (28/4/2026). (foto : S Ashwan)

YOGYAKARTA – Deburan ombak Pantai Parangtritis biasanya menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan pesisir selatan Bantul. Namun, bagi OH (44), seorang pria asal Jerman, kawasan ini menjadi titik terakhir pelariannya dari kejaran otoritas keimigrasian selama hampir dua tahun terakhir.

Langkah OH terhenti setelah tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY bersama jajaran Polres Bantul melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya awal pekan lalu. OH bukan sekadar turis biasa, ia telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelanggaran izin tinggal yang cukup signifikan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kedatangan OH ke Indonesia pada 15 Desember 2022. Masuk secara legal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, OH menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Secara historis, OH sebenarnya cukup patuh pada aturan dengan catatan empat kali keluar-masuk Indonesia. Namun, pada kedatangannya yang terakhir di pengujung tahun 2022 tersebut, ia seolah menghilang dari radar petugas.

“Visa on arrival memiliki masa berlaku yang sangat terbatas, yakni hanya 30 hari. Sistem kami secara otomatis memantau setiap pergerakan orang asing di pintu masuk dan keluar. Ketika nama yang bersangkutan tidak tercatat keluar setelah masa berlaku visanya habis, statusnya langsung menjadi atensi kami,” ujar Junita saat menunjukkan barang bukti pelanggaran di kantornya, Selasa (28/4/2026).

Keberhasilan mengendus keberadaan OH di wilayah Parangtritis tidak lepas dari koordinasi intensif antara pihak Imigrasi dan kepolisian setempat. Mengingat statusnya sebagai DPO, petugas harus memastikan lokasi persembunyiannya secara akurat sebelum melakukan penindakan guna menghindari upaya melarikan diri kembali.

Junita menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Yogyakarta.

“Imigrasi memiliki instrumen untuk memantau. Kami juga sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Polres Bantul yang membantu mempersempit ruang gerak pelanggar aturan keimigrasian di wilayah-wilayah wisata,” tambahnya.

Saat ini, OH tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak Imigrasi DIY. Barang bukti berupa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa telah diamankan. OH terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rekomendasi Untuk Anda

Olahraga

Kejurkab Voli Kulon Progo Dimulai, Ajang Seleksi Menuju Porda 2027

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi membuka kejuaraan kabupaten (kejurkab) Bola Voli antar-kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo di Jati ...

News

Menteri KPK Wihaji Suport Kader TPK Kulon Progo, Titipkan Tugas Baru Kawal MBG

KULON PROGO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KPK) RI sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji turun langsung ke lapangan untuk memperkuat ...

News

Polda DIY Bagikan Biaya Living Cost bagi 306 Mahasiswa Sumatera di Jogja

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) DIY membagikan bantuan biaya hidup (living cost) kepada 306 mahasiswa asal Sumatera yang tengah menempuh ...

Tokoh

Kepala DPMPTSP Sarji: Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

KULON PROGO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo Sarji berkomitmen untuk memacu ...

News

Juru Foto Candi Borobudur-Prambanan Dibekali Layanan Prima

YOGYAKARTA – Fotografer wisata di kawasan candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko tidak hanya sekadar mahir menekan tombol rana kamera. ...

News

Lurah Garongan Kulonprogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pungli

KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menaikkan status Lurah Garongan, Ngadiman dari saksi menjadi tersangka. Dengan status ini, posisi lurah akan ...

Tinggalkan komentar