YOGYAKARTA – Deburan ombak Pantai Parangtritis biasanya menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan pesisir selatan Bantul. Namun, bagi OH (44), seorang pria asal Jerman, kawasan ini menjadi titik terakhir pelariannya dari kejaran otoritas keimigrasian selama hampir dua tahun terakhir.
Langkah OH terhenti setelah tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY bersama jajaran Polres Bantul melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya awal pekan lalu. OH bukan sekadar turis biasa, ia telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelanggaran izin tinggal yang cukup signifikan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kedatangan OH ke Indonesia pada 15 Desember 2022. Masuk secara legal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, OH menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Secara historis, OH sebenarnya cukup patuh pada aturan dengan catatan empat kali keluar-masuk Indonesia. Namun, pada kedatangannya yang terakhir di pengujung tahun 2022 tersebut, ia seolah menghilang dari radar petugas.
Artikel Terkait
“Visa on arrival memiliki masa berlaku yang sangat terbatas, yakni hanya 30 hari. Sistem kami secara otomatis memantau setiap pergerakan orang asing di pintu masuk dan keluar. Ketika nama yang bersangkutan tidak tercatat keluar setelah masa berlaku visanya habis, statusnya langsung menjadi atensi kami,” ujar Junita saat menunjukkan barang bukti pelanggaran di kantornya, Selasa (28/4/2026).
Keberhasilan mengendus keberadaan OH di wilayah Parangtritis tidak lepas dari koordinasi intensif antara pihak Imigrasi dan kepolisian setempat. Mengingat statusnya sebagai DPO, petugas harus memastikan lokasi persembunyiannya secara akurat sebelum melakukan penindakan guna menghindari upaya melarikan diri kembali.
Junita menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Yogyakarta.
“Imigrasi memiliki instrumen untuk memantau. Kami juga sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Polres Bantul yang membantu mempersempit ruang gerak pelanggar aturan keimigrasian di wilayah-wilayah wisata,” tambahnya.
Saat ini, OH tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak Imigrasi DIY. Barang bukti berupa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa telah diamankan. OH terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



















