KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi menggandeng organisasi kepemudaan lintas iman dan kemasyarakatan untuk ikut merumuskan kebijakan daerah. Mereka akan diundang untuk memberikan masukan pada penyusunan regulasi seperti peraturan daerah.
“Kami akan mengundang organisasi seperti Pemuda Muhammadiyah dan Fatayat NU untuk memberikan masukan riil dalam perumusan Perda Mihol (Minuman Beralkohol) yang sedang kami bahas,” kata Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, dalam Talkshow Relawan Sadar Hukum di Gedung PDM Kulon Progo, Minggu (31/5/2026).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Sapardiyono, mengingatkan bahwa jempol di media sosial bisa menjadi bumerang jika tidak dibekali literasi hukum.
Artikel Terkait
“Jangan sampai kita terjerat hukum hanya karena aktivitas ceroboh di media sosial,” katanya.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat menekankan pentingnya sinergitas antar elemen dalam menekan angka kriminalitas remaja. Selain penegakan hukum, Kapolres mengingatkan benteng utama tetap ada di rumah lewat program “Ibu Memanggil”.
“Itu merupakan sebuah gerakan preventif yang meminta orang tua memastikan anak mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” katanya.
Salah satu peserta Tri Ari mengatakan, kolaborasi ini membuka mata mereka bahwa sadar hukum bukan lagi soal takut sanksi.
“Ini tentang membangun budaya taat hukum dan disiplin. Kami ingin menjadi generasi pembawa perubahan, bukan pembuat masalah,” katanya.



















