KULON PROGO – Badan Pertanahan nasional (BPN) Kulon Progo menyerahkan 112 sertifikat tanah kepada Pemkab Kulon Progo, Senin (25/8/2025). Sertifikat tanah ini berupa tanah Pakualaman (PAG), tanah kasultanan, tanah Pemda dan tanah milik masyarakat.
Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Riyadi Sunarto mengatakan, proses sertifikasi tanah melalui proses yang panjang. Mulai dari internalisasi, identifikasi, verifikasi hingga sertifikasi baik berupa pemetaan dan pendaftaran.
“Ada 112 tanah yang diserahkan 71 berupa sertifikat manual dan 41 dalam bentuk elektronik,” kata Riyadi Sunarto.
Artikel Terkait
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang menekankan pentingnya manajemen aset daerah. Adanya sertifikat ini, menjadikan tanah-tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat dan sah secara hukum.
“Kita juga serahkan delapan sertifikat tanah milik warga yang terdampak pembangunan. Mereka adalah adalah pahlawan pembangunan yang telah merelakan tanahnya demi kepentingan masyarakat luas.
Bupati Kulon Progo Agung Setiawan mengatakan, penataan pertanahan merupakan hal yang sangat vital, strategis, dan fundamental. Sebab atas dasar kepastian hukum kepemilikan sertifikat, seseorang bisa mendapatkan hak-haknya dan bisa menentukan program-program investasi serta pembangunan.
“Dalam urusan keistimewaan ada urusan pertanahan, hal ini menegaskan bahwa pengelolaan dan penataan tanah harus memperhatikan kekhususan dan kearifan lokal juga menjadi warisan budaya dan sejarah,” katanya.
Dalam sejarah, Sultan Ground dan Pakualam Ground memiliki satu bidang tanah yang harus tetap dipertahankan sebagai kepemilikan yang badan hukum tetap. Itu menjadi bentuk pengakuan tanah terhadap eksistensi dan peran penting kedua lembaga ini dalam sejarah dan kehidupan masyarakat.
“Tanah kasultanan dan tanah kadipaten bukan hanya aset, tetapi juga menjadi simbol nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat kita,” katanya.