DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

Sayoto Ashwan

DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari PT SAK di ruang sidang paripurna, Rabu (10/7/2025). (foto: S Ashwan)

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. Kebijakan ini dirasa terlalu dini dan mengabaikan DPRD, sehingga DPRD akan memanggil bupati untuk klarifikasi

“Keputusan ini prematur, terlalu dini,” kata Ketua DPRD Kulon progo Aris Syarifuddin, usai menerima audiensi dari direksi dan karyawan PT SAK di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan bupati terkait penghentian kegiatan usaha badan usaha milik daerah (BUMD). PT SAK merupakan salah satu BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Kulon Progo dengan bidang usaha pada produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sesuai regulasi yang ada, penghentian ini harus mendasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Keputusan itu juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut. Kami akan minta klarifikasi dari bupati,” kata politisi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan melihat keputusan bupati menghentikan operasional PT SAK bersifat maladministrasi. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi karena ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini bupati juga belum menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024. Padahal laporan itupun sudah diaudit lembaga akuntan publik.

“Kami akan undang eksekutif untuk membahas masalah PT SAK ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Disebutkan penghentian ini dilakukan karena ada proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SAK yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ada dua point dailam surat ini, yakni penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai ada keputusan atas perkara korupsi. Sedangkan yang kedua bupati tidak akan mengeluarkan surat dukungan atau surat apapun sampai ada kejelasan atas perkara oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kulon Progo Tanam Jagung di Kokap

KULON PROGO – Polres Kulon Progo menanam benih jagung di lahan Perhutani yang berada di Pedukuhan Selo Timur, Kalurahan Hargorejo, ...

News

Hadapi Innovative Government Award 2025, Kulon Progo Maksimalkan Inovasi Layanan

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap memenangkang Innovative Government Award (IGA) 2025. pada tahun lalu, Kulonprogo berhasil meraih ...

News

DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. ...

Pariwisata

Pemkab Kulon Progo Genjot Perkembangan Smart City

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo akan merevisi program smart city untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Teknologi informasi sangat ...

News

Minat Pelajar Kulon Progo Sekolah di Madrasah Tinggi

KULON PROGO – Minat pelajar Kulon Progo untuk bersekolah di madrasah tinggi. Tidak hanya di madrasah negeri, namun madrasah swasta ...

News

Kurir Sabu Ditangkap di Bandara YIA, Selundupkan Narkoba dari Malaysia

KULON PROGO – Polda DIY dan bea cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri. Dua orang kurir ditangkap ...

Tinggalkan komentar