DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

Sayoto Ashwan

DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari PT SAK di ruang sidang paripurna, Rabu (10/7/2025). (foto: S Ashwan)

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. Kebijakan ini dirasa terlalu dini dan mengabaikan DPRD, sehingga DPRD akan memanggil bupati untuk klarifikasi

“Keputusan ini prematur, terlalu dini,” kata Ketua DPRD Kulon progo Aris Syarifuddin, usai menerima audiensi dari direksi dan karyawan PT SAK di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan bupati terkait penghentian kegiatan usaha badan usaha milik daerah (BUMD). PT SAK merupakan salah satu BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Kulon Progo dengan bidang usaha pada produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sesuai regulasi yang ada, penghentian ini harus mendasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Keputusan itu juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut. Kami akan minta klarifikasi dari bupati,” kata politisi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan melihat keputusan bupati menghentikan operasional PT SAK bersifat maladministrasi. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi karena ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini bupati juga belum menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024. Padahal laporan itupun sudah diaudit lembaga akuntan publik.

“Kami akan undang eksekutif untuk membahas masalah PT SAK ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Disebutkan penghentian ini dilakukan karena ada proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SAK yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ada dua point dailam surat ini, yakni penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai ada keputusan atas perkara korupsi. Sedangkan yang kedua bupati tidak akan mengeluarkan surat dukungan atau surat apapun sampai ada kejelasan atas perkara oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Kulon Progo Raih Sertifikat Bebas Frambusia 2025

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meraih Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan. Denan sertifikat ini Kulon Progo bebas ...

News

Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, PAN DIY Bagikan 2.700 Paket Bantuan Pangan

YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PAN DIY) membagikan 2.700 bantuan paket pangan kepada ...

News

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80, Diskominfo dan Wartawan Kulonprogo Gelar Lomba

KULON PROGO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kulon Progo dan Paguyuban Wartawan Kulon Progo (PWK) menggelar berbagai lomba dalam ...

News

Calon Jemaah Haji Kulon Progo 2026 Mulai Buat Paspor

KULON PROGO – Kementerian Agama Kulon Progo telah melakukan persiapan bagi jemaah haji tahun 2026 M/1447 Hijriah sejak dini. Calon ...

Pariwisata

Kementerian Agama Tinjau Kesiapan Bandara YIA untuk Embarkasi Haji 2026

KULON PROGO – Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji melihat kesiapan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) untuk mendukung embarkasi DIY. Rencananya ...

Pariwisata

Hari Pramuka ke-64, Pilar Penjaga Ketahanan Bangsa

KULON PROGO – Ratusan siswa MTsN 6 Kulon Progo memeringati Hari Pramuka Ke-64 dengan menggelar upacara di halaman sekolah, Kamis ...

Tinggalkan komentar