DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

Sayoto Ashwan

DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari PT SAK di ruang sidang paripurna, Rabu (10/7/2025). (foto: S Ashwan)

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. Kebijakan ini dirasa terlalu dini dan mengabaikan DPRD, sehingga DPRD akan memanggil bupati untuk klarifikasi

“Keputusan ini prematur, terlalu dini,” kata Ketua DPRD Kulon progo Aris Syarifuddin, usai menerima audiensi dari direksi dan karyawan PT SAK di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan bupati terkait penghentian kegiatan usaha badan usaha milik daerah (BUMD). PT SAK merupakan salah satu BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Kulon Progo dengan bidang usaha pada produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sesuai regulasi yang ada, penghentian ini harus mendasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Keputusan itu juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut. Kami akan minta klarifikasi dari bupati,” kata politisi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan melihat keputusan bupati menghentikan operasional PT SAK bersifat maladministrasi. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi karena ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini bupati juga belum menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024. Padahal laporan itupun sudah diaudit lembaga akuntan publik.

“Kami akan undang eksekutif untuk membahas masalah PT SAK ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Disebutkan penghentian ini dilakukan karena ada proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SAK yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ada dua point dailam surat ini, yakni penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai ada keputusan atas perkara korupsi. Sedangkan yang kedua bupati tidak akan mengeluarkan surat dukungan atau surat apapun sampai ada kejelasan atas perkara oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

Pariwisata

Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata, BPOB Latih Pemandu Wisata Kulon Progo

KULON PROGO — Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) melatih kemampuan pemandu wisata yang ada Kalurahan Sidoharjo, Samigaluh, Kulonprogo, Kamis (9/10/2025). ...

News

Jelang Hari Jadi Kulon Progo Bupati Ziarah ke Makam Sri Sultan HB X di Imogiri

KULON PROGO – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar ziarah dan tabur bunga ke Sri Sultan HB IX di ...

News

Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV 2025 di Gotakan, Bangun Rabat Beton 545 Meter

KULON PROGO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Padukuhan IV, Kalurahan ...

News

Tingkatkan Profesionalisme, 21 Guru Madrasah di Kulon Progo Ikuti PIGPM

KULON PROGO – Sebanyak 21 guru madrasah dari berbagai satuan pendidikan di Kulon Progo mengikuti Program Induksi Guru Pemula Madrasah ...

News

Diskominfo Kulon Progo Sosialisasi dan Bimtek Arsitektur Rencana SPBE Tahun 2025

KULON PROGO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Arsitektur dan Peta ...

News

Santunan Kecelakaan di DIY Capai Rp88 Miliar

KULON PROGO – PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kecelakaan di wilayah DIY senilai Rp88 miliar. Kabupaten Kulon Progo paling ...

Tinggalkan komentar