Implementasikan KUHP Baru, Pemkab Kulon Progo Libatkan Warga Binaan dalam Kerja Sosial

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyaksikan penandatangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 mulai diimplementasikan di daerah. Kabupaten Kulon Progo siap mewujudkan kebijakan ini melalui pelibatan warga binaan dalam kegiatan kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026).

“Pidana kerja sosial memungkinkan warga binaan berkontribusi langsung melalui kegiatan kemasyarakatan seperti membersihkan lingkungan, merawat fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili.

Menurut dia, kerja sama ini berkaitan langsung dengan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP baru. Skema ini memberikan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan melalui pembinaan di tengah masyarakat.

Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang lebih manusiawi serta membantu mengendalikan tingkat hunian lapas dan rutan. Terlebih kondisi lembaga pemasyarakatan di DIY saat ini relatif kondusif untuk mendukung proses pembinaan.

Dalam kesempatan tersebut, Lili juga menyoroti kondisi Rutan Wates yang dinilai sudah tidak lagi representatif karena berada di kawasan perkotaan dan memiliki keterbatasan infrastruktur.

“Perlu solusi bersama untuk pemindahan Rutan Wates agar penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan lebih aman dan optimal,” katanya.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan, pemkab siap mendukung implementasi pidana kerja sosial, khususnya bagi warga binaan dengan pidana di bawah lima tahun.

“Melalui konsep asimilasi, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan pembangunan dan sosial dengan tetap melalui proses pembinaan dan pengawasan,” jelas Agung.

Nota kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan, layanan kesehatan dan sosial, konseling, pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga sinergi penanggulangan bencana mengingat Kulon Progo merupakan wilayah rawan bencana.

Rekomendasi Untuk Anda

News

42 Narapidana di Rutan Kelas IIB Wates Terima Remisi

KULON PROGO – Sebanyak 42 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, mendapatkan remisi khusus pada hari raya ...

NewsPariwisata

Duka di Hari Lebaran, Ditinggal Salat Id Istri Petani di Galur Tewas Terbakar

KULON PROGO – Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi duka mendalam bagi keluarga Sumarjo, warga Gupit, ...

News

Polsek Kalibawang Ungkap Kasus Curanmor, 2 Residivis Ditangkap

KULON PROGO – Jajaran Reskrim Polsek Kalibawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banjararum, Kalibawang pada ...

Ekbis

PT Sung Chang Indonesia Bagikan THR Rp3,3 Miliar

KULON PROGO – PT Sung Chang Indonesia (SCI) membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan pekerja yang ada di Kulon ...

News

Potret Toleransi di Kulon Progo, Bupati Temui Umat Hindu Jelang Hari Raya Nyepi

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Bumi Menoreh. Bupati Kulon Progo ...

News

79 Tahun Kalurahan Sentolo: Merawat Tradisi dan Budaya dalam Kehidupan Masyarakat

KULON PROGO – Puncak Peringatan hari ulang Tahun (HUT) Kalurahan Sentolo digelar dengan upacara di lapangan SD N 2 Sentolo, ...

Tinggalkan komentar