KULON PROGO – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 mulai diimplementasikan di daerah. Kabupaten Kulon Progo siap mewujudkan kebijakan ini melalui pelibatan warga binaan dalam kegiatan kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026).
“Pidana kerja sosial memungkinkan warga binaan berkontribusi langsung melalui kegiatan kemasyarakatan seperti membersihkan lingkungan, merawat fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili.
Artikel Terkait
Menurut dia, kerja sama ini berkaitan langsung dengan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP baru. Skema ini memberikan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan melalui pembinaan di tengah masyarakat.
Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang lebih manusiawi serta membantu mengendalikan tingkat hunian lapas dan rutan. Terlebih kondisi lembaga pemasyarakatan di DIY saat ini relatif kondusif untuk mendukung proses pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, Lili juga menyoroti kondisi Rutan Wates yang dinilai sudah tidak lagi representatif karena berada di kawasan perkotaan dan memiliki keterbatasan infrastruktur.
“Perlu solusi bersama untuk pemindahan Rutan Wates agar penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan lebih aman dan optimal,” katanya.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan, pemkab siap mendukung implementasi pidana kerja sosial, khususnya bagi warga binaan dengan pidana di bawah lima tahun.
“Melalui konsep asimilasi, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan pembangunan dan sosial dengan tetap melalui proses pembinaan dan pengawasan,” jelas Agung.
Nota kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan, layanan kesehatan dan sosial, konseling, pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga sinergi penanggulangan bencana mengingat Kulon Progo merupakan wilayah rawan bencana.



















