KULON PROGO – Sebanyak 140 perwakilan pelajar SLTP dan SLTA se-Kabupaten Kulon Progo mendeklarasikan sikap Anti Judi Online dan Radikalisme, di Aula Adikarto, Kompleks Pemda Kulon Progo, Selasa (23/12/2025). deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama generasi muda untuk menjaga masa depan bangsa dari pengaruh negatif yang mengancam karakter, persatuan, dan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.
Perwakilan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kulon Progo, Teguh Purwantari, mengatakan, 40 persen pengguna judi online berasal dari kelompok usia 15–24 tahun. Sepanjang 2024 tercatat 1.149 kasus kriminal, sementara 23 persen pelajar pernah terpapar konten radikalisme, dan 15 persen di antaranya menunjukkan simpati terhadap gerakan ekstrem.
Kegiatan ini diikuti 330 peserta yang terdiri dari 140 Ketua OSIS, 140 kepala sekolah, serta 50 pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan. Deklarasi ini dibangun di atas tiga pilar utama, yakni kesadaran kritis, ketahanan karakter, dan aksi nyata, yang diperkuat dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Artikel Terkait
“Deklarasi hari ini adalah titik awal, bukan akhir. Dengan kesungguhan hati, kesatuan langkah, dan kekuatan doa, kita wujudkan generasi yang solutif, bukan bagian dari masalah,” tegas Purwantari.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko mengatakan, deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam membentuk generasi muda yang berkarakter kuat. Ilmu pengetahuan, akhlak, dan nasionalisme menjadi bekal menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Jangan pernah terlibat judi online maupun mengakses konten ekstrem,” kata Ambar.
















