Perkuat Tata Kelola ASN, BKPSDM Kulon Progo Gelar Sosialisasi Kepegawaian

Sayoto Ashwan

Sosialisasi sistem informasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo, Kamis (15/1/2026). (Foto:istimewa)

KULON PROGO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi Kepegawaian, yang diikuti ribuan peserta dari berbagai unsur OPD, kepala sekolah, dan PPPK Paruh Waktu, di Aula Adikarto, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas OPD, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk terus menguatkan kolaborasi dalam pengelolaan ASN di Kabupaten Kulon Progo, sejalan dengan arahan Bupati agar BKPSDM senantiasa berperan aktif dalam proses penataan dan pengembangan SDM aparatur,” ujarnya.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi nasional dalam masa transisi penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

PPPK Paruh Waktu adalah jalan keluar nasional dalam rangka penataan non-ASN. Mereka bukan lagi honorer, melainkan sudah menjadi bagian dari ASN,” tegasnya.

Sudarmanto menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian OPD serta kepala sekolah dalam memberikan pemahaman yang komprehensif, arif, dan proporsional kepada PPPK Paruh Waktu selama masa transisi kebijakan berlangsung.

“Seluruh kebijakan ini masih berada dalam tahapan transisi. Oleh karena itu, kami mohon dukungan Bapak-Ibu pengelola kepegawaian untuk bersama-sama memahamkan kebijakan ini secara bijak, sambil tetap mendorong kinerja dan profesionalisme,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja, Kesejahteraan, dan Sistem Informasi BKPSDM Kulon Progo, Joko Sunanto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat membantu PPPK Paruh Waktu memahami regulasi kepegawaian, termasuk hak dan kewajiban mereka sebagai ASN.

“Dengan pemahaman tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan menyadari perannya sebagai pelayan publik, sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

RSUD Wates Kembangkan Teknologi Minimal Invasif

KULON PROGO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates mengembangkan teknologi kinimal invasif untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Teknologi ini ...

News

Ulang Tahun, Bupati Agung Setyawan Santuni Anak Yatim Piatu

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan merayakan ulang tahun ke-56, dengan mengundang anak-anak yatim piatu di rumah dinas ...

News

Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan, BPK Dukung Penuntasan Kasus TBC di Kulon Progo

YOGYAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY telah memeriksa kinerja Pemkab Kulon Progo dalam menuntaskan kasus TBC. Pemeriksaan menyangkut ...

News

Polsek Panjatan Mediasi ABG yang akan Tawuran di Garongan

KULON PROGO – Jajaran Polsek Panjatan memediasi penyelesaian kasus yang memicu rencana aksi tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar SMP dan ...

News

Keren, Mahasiswa KKN UNY di Tirtorahayu Ubah Sampah Sabut Kelapa Jadi Pot Bunga Cantik

KULON PROGO – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang melaksanakan kuliah kerja nyata di Padukuhan Potrowangsan, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo ...

News

BPSDM Komdigi Bekali Masyarakat Hadapi Ancaman Siber

YOGYAKARTA – Upaya meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman siber terus dilakukan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM ...

Tinggalkan komentar