Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Turunkan Kemiskinan, Kemenag Kick Off Pemberdayaan masyarakat Berbasis Zakat

KULON PROGO – Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Kick Off Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf di Kompleks Pemkab ...

Olahraga

Karang Taruna Pengasih Juara Festival Nglarak Blarak 2025

KULON PROGO – Karang Taruna Kapanewon Pengasih berhasil meraih juara pertama dalam Festival Nglarak Blarak 2025 di Alun-alun Wates, Sabtu ...

News

Tok! Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Ditetapkan

KULON PROGO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ...

Pariwisata

Karnaval Wisata Pesona Mahardika, Bank Kulon Progo Tampilkan Atraksi Budaya

KULON PROGO – Perumda Bank Pasar Kulon Progo ikut serta dalam karnaval wisata pesona Mahardika, Minggu (24/8/2025). Mereka menampilkan atraksi ...

News

Ribuan Penontong saksikan Karnaval Wisata Pesona Mahardika

KULON PROGO – Karnaval Wisata Pesona Mahardika yang digelar Dinas Pariwisata (Dispar) Kulon Progo di seputaran kota Wates, Minggu (24/08/2025) ...

News

BPN Kulon Progo Serahkan 112 Sertifikat Tanah PAG hingga SG

KULON PROGO – Badan Pertanahan nasional (BPN) Kulon Progo menyerahkan 112 sertifikat tanah kepada Pemkab Kulon Progo, Senin (25/8/2025). Sertifikat ...

Tinggalkan komentar