Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Wayang Wisata Istimewa Meriahkan Dies Natalis IKIP PGRI Wates ke-57

KULON PROGO – Pentas Wayang Wisata Istimewa yang digelar Dinas Pariwisata Kulonprogo bekerja sama dengan IKIP PGRI Wates, Sabtu (26/4/2025) ...

News

HUT ke-57 IKIP PGRI Wates, Bupati Kulon Progo: Harus Jadi Lembaga Pendidikan Besar

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan berharap IKIP PGRI Wates bisa berkembang menjadi lembaga pendidikan yang besar. Kampus ...

News

Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX, Wabup Kulon Progo: Ayo Torehkan Prestasi

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memperingati Hari Otonomi Daerah ke-29 dengan mengggelar upacara di halaman Pemkab Kulon ...

News

Korpri Peduli, Salurkan Bantuan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Senilai Rp20,6 Juta

KULON PROGO – Gerakan Korpri Peduli ‘dari Korpri untuk Korpri’ di Kabupaten Kulon Progo berhasil menghimpun dana Rp20,6 juta. Dana ...

News

Kulon Progo Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Setiap Kalurahan

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi untuk mendukung program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih, di ...

News

Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa ...

Tinggalkan komentar