Sejumlah Warga Kulon Progo Layak Disebut Pahlawan Pembangunan, Ini Alasannya

Sayoto Ashwan

Bupati Kulon Progo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO – Sejumlah warga Kulon Progo layak disebut sebagai pahlawan pembangunan. Mereka secara ikhlas merelakan tanahnya untuk pembangunan tanpa meminta ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di tingkat pusat sampai desa kerap bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Tidak sedikit tanah warga yang terkena proyek.

Pada pelaksanaan di lapangan, masih ada warga yang merelakan tanahnya dipakai untuk jalan, drainase dan pembangunan fisik lainnya. Mereka tidak meminta ganti rugi.

Sebagai bentuk apresiasi ini, pemerintah melakukan kegiatan penataan tanah masyarakat berupa pensertifikatan tanah yang terkena dampak pembangunan. Kegiatan yang dilakukan meliputi inventarisasi dan identifikasi obyek sasaran kegiatan, Pembuatan dan Pemasangan Patok batas bidang, Pemberkasan dan Pendaftaran sertifikat tanah masyarakat di Kantor Pertanahan serta Pengukuran ulang tanah masyarakat.

“Masih ada warga yang merelakan tanahnya untuk pembangunan baik oleh pemerintah daerah maupun desa tanpa mendapat ganti rugi. Jadi kita bantu penyertifikatan ulang setelah disesuaikan luasannya,” kata dia pada penyerahan sertifikat kepada warga di Aula Adhikarto, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).

Warga yang menerima sertifikat ini terdiri atas warga Kalurahan Hargotirto (Kokap), Kalurahan Bendungan dan warga Kalurahan Karangwuni (Wates).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak pembangunan yan merelakan tanahnya.

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada masyarakat yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk keperluan sarana prasarana umum tanpa mendapatkan ganti rugi. Bapak dan ibu semua adalah pahlawan pembangunan” kata Agung.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan maka segala perubahan berkaitan dengan objek tanah harus dilakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pada sertifikat yang terdampak pembangunan dan penyesuaian bentuk bidang setelah terkena Pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Gulirkan Program Ngulir Budi, Kulonprogo Ingin Wujudkan Kemandirian Pangan

KULON PROGO – Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk program Ngulir Budi di Kompleks Wisata ...

Ekbis

Sinergi PT KAI Daop 6 Yogyakarta-Kodim 0731 Kulon Progo Tanam 2.200 Bibit Pohon

KULON PROGO – PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersinergi dengan Kodim 0731 Kulon Progo menanam 2.200 bibit buah-buahan di Lapangan ...

News

Awas, Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor ABG di Dekat Cangkring

KULON PROGO – Aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, terjadi di Jalan Wates-Nagung, Rabu (11/6/2025). Dua pelajar SMP ...

News

Bangun Generasi Literat, Disperpusip Bedah Buku Titik 24: Kemana Perginya Mimpiku

KULON PROGO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Kulon Progo menggelar bedah buku berjudul Titik 24: Kemana Perginya Mimpiku, ...

News

Perayaan Idul Adha 1446 H, Kejari Kulon Progo Sembelih 2 Sapi dan 2 Kambing

KULON PROGO – Perayaan Idul Adha digelar Kejaksaan Negeri Kulonprogo dengan menyembelih dua ekor sapi dan dua kambing pada Senin ...

News

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Petugas Sita Ratusan Botol

KULON PROGO– Sebanyak 456 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk disita petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP, ...

Tinggalkan komentar