Berkedok Tandha Tresna, Dugaan Pungli Lurah Garongan Dikawal Tuntas Pemkab Kulon Progo

Sayoto Ashwan

[addtoany]

warga Garongan menemui bupati Kulon Progo Agung Setyawan untuk melaporkan kasus pungli yang dilakukan lurahnya, Rabu (13/5/2026). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Istilah Tandha Tresna atau uang tanda kasih yang sarat makna ketulusan, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, untuk memeras warganya sendiri. Modus pungutan liar (pungli) berkedok budaya ini bernilai fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, khusus untuk pengurusan dokumen administrasi desa.

Gerah dengan praktik lancung tersebut, puluhan warga Desa Garongan menemui bupati di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (13/5/2026). Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke ranah hukum.

Sutar, salah satu perwakilan warga, blak-blakan mengungkap bahwa beban administratif di desanya sudah tidak masuk akal. Warga dipatok tarif bervariasi hanya untuk mengurus surat nikah hingga peralihan hak atas tanah.

Merespons jeritan warga, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan empati mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan jabatan oknum lurah tersebut harus didasari koridor hukum yang kuat agar tidak cacat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Semangat kita sama, yaitu memastikan kepastian hukum. Namun, ada tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum seseorang dinonaktifkan dari jabatannya. Saya minta warga tidak ragu melengkapi bukti-bukti agar proses di Polres berjalan lebih cepat,” tegas Bupati Agung.

Agung memastikan, Pemkab Kulon Progo siap pasang badan dengan menawarkan pendampingan langsung bagi warga yang merasa terintimidasi atau kurang nyaman saat melapor ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum Lurah Garongan terbukti menabrak aturan.

“Sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah desa dilarang keras melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya. Kami menyimpulkan ada dugaan kuat praktik yang tidak dibenarkan,” ungkap Arif.

Sebagai langkah konkret, Inspektorat Kulon Progo langsung tancap gas menggelar audit investigasi selama 14 hari ke depan. Audit ini dilakukan dengan berkoordinasi ketat bersama Satreskrim Polres Kulon Progo untuk membedah apakah praktik ini masuk dalam ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi (Tipikor).

Rekomendasi Untuk Anda

News

Komisi X DPR RI Desak Evaluasi Aturan Desil BPS: Jangan Sampai Anak Bangsa Putus Kuliah

KULON PROGO – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera mengevaluasi skema pendesilan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai syarat mutlak ...

Ekbis

Inovasi Mahasiswa UGM Ciptakan ‘Intoco’, Mesin Pengolah Cokelat Canggih Penyelamat UMKM Kulonprogo

KULONPROGO – Langkah nyata akademisi dalam mendukung UMKM lokal kembali ditunjukkan oleh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Melalui Program Kreativitas ...

News

Ratusan Kambing Ras Kaligesing Terbaik se-Indonesia Meriahkan Piala Raja #1 di Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 300 peternak dari berbagai daerah di Indonesia memeriahkan Kontes Ternak Kambing Ras Kaligesing Tingkat Nasional Piala ...

News

Jadi Pembina Upacara Bendera di SMPN 2 Galur, Wabup Motivasi Siswa Rajin Belajar

KULON PROGO – Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menekankan pentingnya pembentukan karakter, etika, dan integritas bagi para pelajar sejak ...

Ekbis

Luncurkan PRAMANA, Kulon Progo Siap Benahi Data Kemiskinan

KULON PROGO = Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meluncurkan inovasi sistematis bernama PRAMANA (PRiksa lan pilah datA warga Miskin kAnthi NyatA) ...

News

Menoreh Art Festival dan Peluncuran Logo Resmi Warnai Kick Off Hari Jadi ke-75 Kulon Progo

KULON PROGO – Lautan manusia memadati Alun-Alun Wates pada Sabtu (12/9/2026) malam, saat Kick Off pembukaan rangkaian peringatan Hari Jadi ...

Tinggalkan komentar