Berkedok Tandha Tresna, Dugaan Pungli Lurah Garongan Dikawal Tuntas Pemkab Kulon Progo

Sayoto Ashwan

warga Garongan menemui bupati Kulon Progo Agung Setyawan untuk melaporkan kasus pungli yang dilakukan lurahnya, Rabu (13/5/2026). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Istilah Tandha Tresna atau uang tanda kasih yang sarat makna ketulusan, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, untuk memeras warganya sendiri. Modus pungutan liar (pungli) berkedok budaya ini bernilai fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, khusus untuk pengurusan dokumen administrasi desa.

Gerah dengan praktik lancung tersebut, puluhan warga Desa Garongan menemui bupati di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (13/5/2026). Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke ranah hukum.

Sutar, salah satu perwakilan warga, blak-blakan mengungkap bahwa beban administratif di desanya sudah tidak masuk akal. Warga dipatok tarif bervariasi hanya untuk mengurus surat nikah hingga peralihan hak atas tanah.

Merespons jeritan warga, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan empati mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan jabatan oknum lurah tersebut harus didasari koridor hukum yang kuat agar tidak cacat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Semangat kita sama, yaitu memastikan kepastian hukum. Namun, ada tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum seseorang dinonaktifkan dari jabatannya. Saya minta warga tidak ragu melengkapi bukti-bukti agar proses di Polres berjalan lebih cepat,” tegas Bupati Agung.

Agung memastikan, Pemkab Kulon Progo siap pasang badan dengan menawarkan pendampingan langsung bagi warga yang merasa terintimidasi atau kurang nyaman saat melapor ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum Lurah Garongan terbukti menabrak aturan.

“Sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah desa dilarang keras melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya. Kami menyimpulkan ada dugaan kuat praktik yang tidak dibenarkan,” ungkap Arif.

Sebagai langkah konkret, Inspektorat Kulon Progo langsung tancap gas menggelar audit investigasi selama 14 hari ke depan. Audit ini dilakukan dengan berkoordinasi ketat bersama Satreskrim Polres Kulon Progo untuk membedah apakah praktik ini masuk dalam ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi (Tipikor).

Rekomendasi Untuk Anda

News

Wisuda Siswa SMK Kesehatan Sadewa Wates, Lulusan Tangguh Siap Kerja

KULON PROGO – SMK Kesehatan Sadewa Wates menggelar Pengukuhan Kelulusan dan Pelepasan Murid Kelas XII tahun ajaran 2025/2026 di Ballroom ...

News

Berkedok Tandha Tresna, Dugaan Pungli Lurah Garongan Dikawal Tuntas Pemkab Kulon Progo

KULON PROGO – Istilah Tandha Tresna atau uang tanda kasih yang sarat makna ketulusan, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum Lurah ...

Pariwisata

KulineRun 2026, Sulap Hobi Lari Jadi Pendongkrak Omzet Wisata Kuliner di Kulon Progo

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo punya cara cerdas untuk terus melambungkan nama kawasan kuliner Pronosutan, Nanggulan. Memanfaatkan momentum ...

News

Dua Motor Tabrakan di Lendah, Pengendara Lansia Tewas

KULON PROGO — Kecelakaan maut yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Brosot – Toyan, tepatnya di simpang tiga ...

News

Mesin Giling Lupa Dimatikan, Gudang Pakan Ternak di Galur Ludes Dilalap Api

KULON PROGO – Sebuah kelalaian dalam operasional mesin produksi berujung kerugian besar bagi PB (55), seorang warga Padukuhan Jeronan, Kalurahan ...

Olahraga

FPTI Kulon Progo Dikukuhkan, Desak Perbaikan Venue Menuju PORDA 2027

KULON PROGO – Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, resmi melantik kepengurusan baru FPTI ...

Tinggalkan komentar