KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menegaskan sikap proaktif dalam mengawal kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Pemkab saat ini telah menyiapkan draf surat keputusan (SK) penonaktifan atau pemberhentian sementara untuk lurah yang bersangkutan, sembari menunggu penetapan status tersangka dari kepolisian.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan, mereka telah mengirim surat ke Polres Kulon Progo untuk mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Saat ini status penanganan kasus kini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab belum bisa menonaktifkan atau memberhentikan sementara. Namun, draf SK penonaktifan sudah disiapkan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah. Begitu status tersangka ditetapkan, besoknya surat tersebut bisa langsung terbit,” kata bupati di Komplek Pemkab Kulon Progo, Senin (1/6/2026).
Artikel Terkait
Langkah proaktif ini diambil untuk menepis anggapan pemerintah daerah pasif dalam merespons kasus yang ada. Pemkab berkomitmen menjaga netralitas, keadilan, dan penegakan hukum dengan tetap bersandar pada regulasi yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, menambahkan bahwa mekanisme sanksi ini telah diatur secara rinci dalam Pasal 88 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah. Berdasarkan aturan tersebut, bupati berwenang memberhentikan sementara lurah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
“Sikap bupati sudah tepat untuk menunggu proses dari kepolisian terkait penetapan status tersangka. Setelah status tersebut resmi, keputusan pemberhentian sementara akan segera diterbitkan,” katanya.
Bupati Agung Setyawan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lurah, aparatur pemerintahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjauhi praktik-praktik menyimpang, termasuk dalam proses pelelangan proyek, pelaksanaan program, maupun pelayanan umum.
“Saya memberikan warning untuk semua, bukan hanya lurah, bahkan kepada siapa pun termasuk hal-hal yang kurang pas di beberapa OPD misalnya tentang pelelangan, pekerjaan, atau tentang program. Ini semua harus clear and clean untuk masyarakat,” tegas Agung.
Inspektorat Daerah (Irda) telah melakukan pengawasan. Jika pelanggaran bersifat administratif, akan dilakukan pembinaan. Namun, jika tindakan tersebut didasari niat buruk dan dilakukan berulang-ulang, akan ditindak secara tegas.
“Masyarakat yang mengetahui ada tindak pelanggaran silakan melapor. Identitas akan kami jaga kerahasiaannya,” katanya.
Inspektur Daerah (Irda) Kulon Progo, Arif Prastowo, menyatakan bahwa pihaknya akan memperluas dan memperketat fokus pengawasan ke seluruh entitas pemerintah kalurahan dan OPD. Jika selama ini pengawasan periodik menitikberatkan pada tata kelola keuangan, ke depan fokus pengawasan akan diperluas ke sektor pelayanan publik.
“Kejadian ini menjadi perhatian serius. Langkah pengawasan ini berlaku penuh untuk pemerintah kalurahan maupun seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kulon Progo,” pungkas Arif.



















