KULON PROGO – Kejaksanaan Negeri Kulon Progo memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan secara transparan dihadapan bupati, kapolres, Dandim dan beberapa tamu undangan di halaman Kajari Kulon Progo, Senin (31/8/2026).
Kepala Kejari Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian terpenting dari penyelesaian seluruh rangkaian proses penanganan perkara pidana.
Hal ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan bahwa fungsi eksekutor kejaksaan berjalan tuntas.
Artikel Terkait
“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkrah dikelola secara profesional, akuntabel, dan berintegritas tanpa ada yang disalahgunakan,” tegas Putri Ayu.
Secara rincian, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara yang terdiri atas 4 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 19 perkara tindak pidana umum lainnya, 9 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnektibum), serta 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Orarda).
Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri atas 34 perkara yang sudah inkrah. Mulai dari sabu-sabu seberat 214,93 gram dan 5,20 gram, ribuan butir obat psikotropika, puluhan botol minuman keras, senjata tajam, belasan alat komunikasi, hingga benih lobster hasil penindakan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 huruf B, yang menegaskan kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya memastikan tata kelola barang rampasan eksekusi berjalan dengan profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” kata
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas transparansi serta keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh jajaran Kejari Kulon Progo kepada publik.
“Kepastian dan transparansi penegakan hukum seperti ini adalah syarat utama untuk menciptakan iklim daerah yang kondusif dan aman. Ketika kepastian hukum terjaga, rasa aman di tengah masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta investasi di Kulon Progo,” katanya.



















