KULON PROGO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, memasuki babak krusial. Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo menargetkan hasil audit investigasi menyeluruh terhadap kasus ini akan rampung dan dilaporkan kepada Bupati pada Jumat (19/06/2026) mendatang.
Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo, mengungkapkan bahwa proses investigasi kini sudah berada di garis finis. Sebagai langkah pemungkas, tim khusus Irda telah memanggil Lurah Garongan pada Rabu (17/06/2026) untuk menjalani pemeriksaan langsung.
“Hari ini kami memanggil Lurah Garongan untuk dimintai keterangannya,” ujar Arif.
Artikel Terkait
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi seluruh temuan yang telah dikumpulkan oleh tim audit. Mulai dari kesaksian para saksi kunci hingga berbagai bukti pendukung.
Setelah pemeriksaan Lurah rampung, Irda akan bergerak cepat menyusun kesimpulan akhir pada Kamis (18/06/2026) besok.
“Hasilnya akan kami laporkan ke Bupati,” tambah Arif.
Hasil audit ini akan menjadi dasar utama bagi Bupati Kulon Progo dalam mengambil tindakan tegas. Jika terbukti ada pelanggaran berat, opsi penonaktifan Lurah Garongan dari jabatannya sangat mungkin diambil. Rancangan Surat Keputusan (SK) penonaktifan juga sudah disiapkan. Dokumen hasil audit Irda ini juga akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai data pendukung berkas perkara.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan pungli ini berjalan secara simultan. Hingga saat ini, status Ngadiman selaku Lurah Garongan masih sebagai saksi.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari saksi ahli. Tak main-main, keseriusan penanganan kasus ini dibuktikan dengan dilaksanakannya gelar perkara di tingkat Polda DIY.
“Besok Kamis (18/06/2026) akan kami sampaikan hasilnya,” pungkas Iptu Subih



















