BANTUL – Penampilan penuh tato ternyata tidak sejalan dengan keberanian pria berinisial A (25) saat berhadapan dengan hukum. Warga Kota Malang, Jawa Timur ini langsung berdalih dan melempar tanggung jawab begitu kamar kostnya di Kapanewon Banguntapan, Bantul, digerebek Satresnarkoba Polres Bantul.
Meski polisi menemukan hampir satu ons sabu (87,83 gram) lengkap dengan timbangan digital dan plastik klip siap edar, A berkilah bahwa barang haram tersebut bukan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku hanya bertugas menyembunyikan paket besar itu di dalam amplop coklat atas perintah temannya berinisial L.
“Tersangka mengaku hanya bertugas menyimpannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo, dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Artikel Terkait
Namun, alibi “hanya titipan” tersebut tidak lantas membebaskan A dari jeratan hukum. Polisi tetap menjerat pemuda bertato ini dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026. Alibi klasik ini justru mengantarkannya pada ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar, sementara polisi kini tengah memburu sosok L yang disebut-sebut sebagai pemilik asli barang tersebut.



















