KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi menyepakati kerja sama strategis untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. Komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Penguatan Demokrasi di Ruang Rapat Menoreh, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (10/7/2026).
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa MoU ini merupakan pintu masuk kolaborasi yang akan ditindaklanjuti secara konkret melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fokus sinergi ini mencakup masa tahapan maupun nontahapan pemilu.
“Muaranya adalah penguatan konsolidasi demokrasi. Pada masa non ahapan saat ini, kami tetap aktif melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pendidikan pemilih dengan bersinergi bersama Disdukcapil dan pihak terkait,” ujar Budi.
Artikel Terkait
Budi menambahkan, keterbatasan KPU membuat dukungan lintas sektor menjadi krusial. Beberapa rencana kolaborasi ke depan meliputi regulasi penempatan dan pemasangan baliho kampanye, fasilitasi gudang logistik pemilu, hingga pengelolaan arsip permanen pemilu.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mengawal seluruh mekanisme pemilu dan Pilkada agar berjalan jujur, adil (jurdil), dan transparan.
“Kami selaku pemerintah daerah sangat mendukung dan siap berkolaborasi dalam menyusun setiap tahapan yang diperlukan oleh KPU,” kata Agung.
Melalui kerja sama ini, tata kelola demokrasi di Kulon Progo diharapkan berjalan semakin solid, transparan, dan akuntabel, baik di dalam maupun di luar masa pemilu.



















