YOGYAKARTA – Pemda DIY akan bertindk tegas menindak segala bentuk penyelewengan lahan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan tidak ada ruang bagi penyimpangan pemanfaatan tanah di wilayahnya, terutama terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum nakal.
Ketegasan ini disampaikan Sultan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/06/2026).
“Penyimpangan ini mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah,” ujar Sri Sultan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/06/2026).
Artikel Terkait
Pemda DIY akan menerapkan dua strategi, yakni garis keras hukum berupa tindakan tegas melalui proses hukum dan sanksi administratif bagi pelanggar dan sistem pencegahan dengan penertiban aparatur kalurahan, digitalisasi perizinan, dan audit berkala pemanduan lahan.
Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi langkah DIY. DPR menyoroti bahwa meski pengawasan diperketat, DIY memiliki keunikan karena mengedepankan asas musyawarah mufakat (win-win solution) sebelum menyeret konflik ke meja hijau.



















